Ternate, baperone — Menyikapi berlakunya regulasi hukum terbaru di Indonesia, pemuda Kelurahan Kayu Merah mengambil langkah progresif dengan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Kegiatan ini difokuskan pada isu-isu krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti batas privasi, delik aduan terkait hubungan privat (kumpul kebo), ketertiban umum, hingga regulasi pelaksanaan pesta malam.
Haerun Hamid, S.S., selaku konseptor kegiatan sekaligus pemuda Kelurahan Kayu Merah, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah preventif agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan. Kami ingin memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai pasal-pasal dalam KUHP Baru, terutama yang berkaitan dengan privasi dan ketertiban umum,” ungkap Haerun saat memberikan keterangan, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, pemahaman hukum yang benar sangat penting agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak mengambil tindakan sepihak atau main hakim sendiri. Melalui edukasi ini, diharapkan terbangun harmonisasi antara aturan negara dan dinamika sosial warga di Kelurahan Kayu Merah.
Acara bertajuk “Batas Privasi dan Ketertiban Umum: Apa Peran Pemuda?” ini menghadirkan narasumber berkompeten dari Kapolsek Ternate Selatan dan praktisi hukum dari YLBH Maluku Utara, guna memastikan informasi yang disampaikan akurat, objektif, dan solutif.
Fokus utama sosialisasi ini adalah aspek pencegahan (preventif). Beberapa poin sensitif dalam KUHP Baru dibahas secara mendalam, mulai dari delik aduan dalam ranah privat, batas-batas ketertiban umum, hingga pengaturan pesta malam yang kerap memicu gangguan lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung di Pos Nelayan RT 06/RW 02 Kelurahan Kayu Merah ini menghadirkan Ipda Fatmawati Sukur selaku Kapolsek Ternate Selatan serta praktisi hukum Bahmi Bahrun, S.H. Sinergi antara pemuda dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mendorong kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan