Oleh: M Ilham Almadani
Politik perkawanan merupakan praktik elit yang secara sadar berupaya meniadakan oposisi demi mencegah lahirnya “musuh” politik. Dalam absennya pengawasan yang bermakna, kekuasaan cenderung disalahgunakan untuk memprioritaskan kepentingan kelompok sendiri, sementara kebutuhan rakyat dikesampingkan.
Ketidakadilan dan kemelaratan pun terus berkembang sebagai konsekuensi langsung dari distribusi sumber daya yang timpang serta tertutupnya ruang aspirasi bagi kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Praktik ini kerap dilakukan dengan menerjang pagar-pagar konstitusi yang seharusnya menjadi benteng demokrasi.
Sebuah negara hanya layak disebut negara hukum apabila memenuhi syarat fundamental: pemerintah menyadari dan menghormati batas-batas hukum dalam setiap tindakannya. Tanpa kesadaran tersebut, suara hati masyarakat menjadi tak lagi relevan.
Kenyataan pahitnya, kerusakan tatanan hukum bahkan telah tampak sebelum kontestasi politik dimulai. Perubahan aturan secara mendadak demi memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi guncangan serius bagi nurani publik. Demi kepentingan sempit, aturan main diubah secara serampangan, mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Hari ini, bangsa Indonesia berada dalam cengkeraman elit yang mengonsolidasikan kekuasaan melalui praktik politik perkawanan tersebut. Fenomena ini tercermin jelas dalam anatomi kabinet gemuk di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang seolah menjadi pintu masuk menuju kebangkitan “Orde Baru Tahap 2”. Jika dibedah lebih dalam, koalisi besar ini pada hakikatnya merupakan reuni dari akar politik yang sama: Golkar.
Di dalamnya terdapat Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto, NasDem di bawah Surya Paloh, hingga Demokrat yang didirikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono—ketiganya dipimpin tokoh-tokoh yang tumbuh dari rahim politik yang serupa.
Konsolidasi partai-partai pecahan penguasa masa lalu ini menegaskan bahwa politik hari ini hanyalah lingkaran pertemanan lama yang bertujuan meniadakan oposisi. Ketika kekuatan-kekuatan dengan latar ideologi serupa bergabung, fungsi kontrol demokrasi pun lumpuh. Seluruh kebijakan diukur semata dari kepentingan praktis: mengamankan kekuasaan dan melanggengkan warisan politik kelompok. Ruang kritis publik akhirnya tertutup oleh tembok transaksional yang dibangun di meja-meja perundingan eksklusif.
Ketidakberpihakan elit terhadap rakyat semakin nyata melalui revisi aturan teknis yang bersifat represif, seperti perubahan Pasal 32 hingga 37 KUHAP terkait penggeledahan dan penyitaan. Kewajiban memperoleh izin rahasia dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melakukan penyitaan menunjukkan adanya upaya sistematis membatasi ruang gerak pencari keadilan. Dampaknya telah memakan korban, sebagaimana terlihat dalam kasus Laras Faizati—sebuah lonceng kematian bagi akal sehat hukum kita.
Bagaimana mungkin distribusi informasi faktual justru dibalas dengan penangkapan dan perampasan ruang privat? Ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan pesan intimidatif dari penguasa bahwa, di bawah rezim politik perkawanan, kebenaran dipandang sebagai ancaman yang harus dibungkam. Mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah seolah tidak lagi memiliki ruang aman di mana pun.
Logika represif ini menjalar ke ruang publik melalui Pasal 256 KUHP baru, yang mengancam penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara. Pasal ini berseberangan secara terang-terangan dengan amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat. Dengan dalih “mengganggu kepentingan umum”, pasal ini sejatinya sedang mengadu domba masyarakat dengan para pejuang aspirasi. Demonstrasi yang lahir dari keresahan kolektif dikriminalisasi, seolah suara rakyat di jalanan adalah ancaman keamanan, bukan denyut demokrasi yang sedang sekarat.
Manifestasi lain dari konsolidasi elit juga tampak dalam wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPR/DPRD. Kebijakan ini bukan hanya menjauhkan kedaulatan dari tangan rakyat, tetapi juga berpotensi menguatkan politik identitas demi melindungi kepentingan kelompok dari gugatan publik. Dengan dalih memberantas politik uang, elit justru mencabut hak pilih rakyat, seolah lupa bahwa kedaulatan sejatinya berada di tangan rakyat, bukan di ruang-ruang perundingan sempit para penguasa.
Dalam Republik, Plato menegaskan bahwa pemimpin yang adil adalah mereka yang menjalankan fungsinya secara benar. Pemimpin sejati dituntut memiliki keteguhan prinsip sekaligus welas asih terhadap kaum lemah dan terpinggirkan. Kebijaksanaan, ketegasan, keberanian, dan konsistensi bukan sekadar retorika, melainkan harus terwujud nyata dalam setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan rakyat.
Menghadapi kemunafikan sistemik yang semakin menjauh dari nilai keadilan, prinsip “Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan” menjadi keharusan moral. Kutipan Soe Hok Gie ini mengingatkan bahwa kesendirian dalam kebenaran jauh lebih bermartabat daripada keramaian yang dibangun di atas kepalsuan. Segala bentuk persekongkolan elit yang merampas hak rakyat adalah pengkhianatan terhadap harkat kemanusiaan.
Ketika hampir tak ada lagi oposisi di parlemen, pembentukan Oposisi Sipil menjadi keniscayaan sejarah. Mahasiswa, akademisi, buruh, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu menjadi penyeimbang kekuasaan secara mandiri. Selama rasionalitas terus dikalahkan oleh kepentingan praktis—uang, kekuasaan, dan warisan politik—maka bangsa ini belum benar-benar merdeka.

Tinggalkan Balasan