Morotai – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai mengusulkan penerapan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan dokumen karantina ikan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas perikanan, meningkatkan akurasi data produksi dan distribusi ikan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi DKP Kabupaten Pulau Morotai Nomor 500.5/…/DKP-PM/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara melalui BKHIT Pulau Morotai.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai dan Kepala BKHIT Maluku Utara pada 24 Juni 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan sinergi pengawasan terhadap lalu lintas komoditas perikanan yang keluar dari wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
DKP mengusulkan agar SKAI dijadikan salah satu persyaratan dalam penerbitan dokumen karantina ikan. Dengan demikian, setiap komoditas perikanan yang dikirim ke luar daerah memiliki dokumen asal yang jelas serta tercatat secara administratif.
Menurut DKP, penerapan SKAI menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas hasil perikanan, menata administrasi usaha perikanan, serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengelolaan sektor perikanan.
Selain itu, penerapan SKAI diharapkan menghasilkan data produksi dan distribusi ikan yang lebih akurat. Kesamaan data antara DKP, Karantina, dan pelaku usaha dinilai penting sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor perikanan sekaligus mendukung optimalisasi PAD.
Dalam surat tersebut, DKP menyebut usulan itu mengacu pada Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 020 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Perikanan serta Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2/220/KPTS/PM/2025 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan dan Pungutan Hasil Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar dalam penataan administrasi, pengawasan, pembinaan usaha perikanan, hingga pencatatan produksi dan distribusi hasil perikanan di Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan hal tersebut usai melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Karantina Ikan.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan data antara Karantina, Dinas Perikanan, dan pengepul ikan agar tidak lagi terjadi perbedaan pencatatan sebagaimana pernah ditemukan pada 2025.
“Kedatangan kami ke Karantina semata-mata untuk membangun kolaborasi dan kerja sama. Harapannya, data ikan yang keluar dari Morotai antara Karantina, pengepul, dan Dinas Perikanan benar-benar sama sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, sinkronisasi data merupakan langkah strategis agar seluruh aktivitas perikanan yang berkontribusi terhadap penerimaan daerah dapat tercatat secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain memperkuat tata kelola data, DKP Kabupaten Pulau Morotai juga menindaklanjuti keluhan nelayan terkait aktivitas kapal penangkap ikan dari luar daerah yang diduga beroperasi di sekitar perairan Morotai.
Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti melalui tim pengawasan.
“Tim pengawasan DKP Provinsi sebenarnya sudah menjadwalkan turun ke lapangan. Namun karena kondisi cuaca kurang mendukung, agenda tersebut ditunda. Nantinya mereka akan melakukan pengecekan langsung, termasuk memastikan posisi operasi kapal-kapal tersebut apakah sesuai ketentuan atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan lapangan akan difokuskan pada verifikasi titik operasi kapal guna memastikan seluruh aktivitas penangkapan ikan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan koordinasi antara DKP Kabupaten Pulau Morotai dan BKHIT, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap sistem pengawasan lalu lintas komoditas perikanan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan sektor perikanan, pelayanan kepada nelayan, serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah dengan tetap mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan