Morotai — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai memastikan kembali memanggil Kepala Desa Tanjung Saleh, Halil Boba, guna memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan pernyataan diskriminatif terhadap perempuan serta pemberhentian aparatur desa.

Pemanggilan dilakukan setelah muncul desakan dari berbagai kalangan agar DPMD mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kewenangan kepala desa.

Sekretaris DPMD Kabupaten Pulau Morotai saat ditemui menyampaikan pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan, Awak media dipersilakan hadir untuk memperoleh penjelasan resmi setelah proses klarifikasi berlangsung.

“Kami bersama Kepala DPMD sudah memanggil kepala desa yang bersangkutan. Namun saya belum bisa memberikan keterangan karena ada pimpinan” ungkapnya kepada Wartawan, Selasa, (14/7/2026).

“Besok teman-teman media bisa hadir, karena kepala desa akan dipanggil kembali, Nanti dari situ kita akan mengetahui langkah dan penyelesaiannya seperti apa, Yang jelas semua akan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tambahnya

DPMD belum mengambil kesimpulan karena pemeriksaan masih berjalan.

“Mohon maaf, saya belum bisa mengatakan ini benar atau salah, atau langkah apa yang akan diambil. Semua menjadi kewenangan pimpinan. Besok kepala desa dan Kepala DPMD akan berada di kantor DPMD, sehingga teman-teman media bisa langsung memperoleh penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Pulau Morotai, Mujakir Sibua ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan belum dapat menyampaikan substansi persoalan karena agenda pemeriksaan telah ditetapkan.

“Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh pada subtansinya saya telah mengagendakan panggilan kepada yg bersangkutan,” pungkas Mujakir

Sorotan terhadap Kepala Desa Tanjung Saleh mencuat setelah pernyataannya, “Mau kerja apa kalau perempuan?”, saat menjelaskan alasan pemberhentian dua Kepala Urusan (Kaur) desa. Ucapan itu memicu kritik karena dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap perempuan.

Pemberhentian dua Kaur dan satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga menjadi perhatian, Prosesnya diduga tidak mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemeriksaan DPMD kini menjadi perhatian publik, Keputusan pemerintah daerah dinantikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan dalam kasus tersebut.(*)