Morotai — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua Kepala Urusan (Kaur) dan satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPMD meminta Kepala Desa Tanjung Saleh, Halil Boba, membatalkan keputusan itu.
Keputusan itu disampaikan setelah Kepala DPMD Pulau Morotai, Mujakir Sibua, memanggil Halil Boba untuk memberikan klarifikasi di Kantor, Rabu (15/7/2026).
Wartawan tidak mengikuti jalannya pertemuan karena tiba setelah rapat dimulai. Seusai rapat, Kepala DPMD menugaskan Sekretaris menyampaikan hasil pembahasan kepada media.
“Saya yang menerima wartawan. Keterangan ini saya sampaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama Pak Kadis. Saya juga menjadi saksi dalam pertemuan tadi, sehingga Pak Kadis mengarahkan saya untuk menjelaskan hasilnya kepada wartawan,” ucap Sekretaris
Dalam pembahasan itu, DPMD menyimpulkan pemberhentian dua perangkat desa dan satu anggota LPM tidak dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“SK itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SK tersebut cacat regulasi sehingga harus dibatalkan,” katanya
DPMD meminta Pemerintah Desa Tanjung Saleh memulihkan kedudukan perangkat desa sampai seluruh tahapan pemberhentian dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain membahas SK pemberhentian, pertemuan juga menyoroti ucapan Halil Boba, “Mau kerja apa kalau perempuan?” yang sebelumnya menuai kritik karena dinilai bernada diskriminatif.
Sekretaris DPMD menegaskan alasan kepala desa yang mengaku emosi saat kerja bakti tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Bagaimanapun alasannya, ucapan seperti itu tidak boleh disampaikan. Orang tetap bisa menilai itu sebagai pernyataan yang diskriminatif terhadap perempuan,” Imbunya
Menanggapi hal itu, Halil Boba mengakui ucapannya merupakan kekeliruan.
“Memang salah, mungkin bahasa saya saat itu terlalu emosi. Maksud saya bukan merendahkan perempuan, Yang saya maksud, pekerjaan di desa lebih banyak pekerjaan lapangan yang berat dan kotor,” ujarnya
Halil mengatakan telah menerima arahan DPMD untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia juga memastikan SK pemberhentian perangkat desa atas nama Nurmaninsi Mandea telah dibatalkan setelah menerima masukan dari masyarakat dan Majelis Taklim.
“Kalau untuk perangkat Desa perempuan Nurmaninsi Mandea, saya sudah mempertimbangkan masukan masyarakat dan Majelis Taklim, Jadi saya putuskan untuk mengembalikannya dan menetapkan di posisi yang mengola data,” ungkapnya
DPMD juga meminta Kades Tanjung Saleh menjelaskan konteks pernyataannya kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka guna mengakhiri polemik yang berkembang.(*)

Tinggalkan Balasan