Sofifi, Baperone — Gelombang kemarahan publik kembali pecah di jantung pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Solidaritas Perjuangan Halmahera Timur dan Halmahera Tengah menggelar aksi demonstrasi jilid II di Sofifi, Senin (27/4/2026), sebagai bentuk tekanan atas situasi keamanan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Aksi yang dimulai sejak pagi hari itu berpusat di Kantor DPRD Maluku Utara. Massa datang dengan tuntutan tegas: negara harus hadir menjamin keselamatan petani serta mengusut tuntas rentetan kasus pembunuhan di wilayah Haltim dan Halteng.

Setibanya di lokasi, situasi langsung memanas. Gerbang kantor DPRD yang tertutup tak mampu membendung desakan massa. Dengan dorongan kolektif, mereka akhirnya berhasil masuk ke halaman kantor, membawa simbol perlawanan berupa ban bekas yang siap dibakar.

Ketegangan semakin meningkat saat aparat kepolisian dan TNI tiba untuk mengamankan situasi. Namun, sorotan utama justru tertuju pada absennya para wakil rakyat di tengah krisis yang sedang terjadi.

Dalam orasinya, salah satu orator menyatakan DPRD Provinsi Maluku Utara dinilai lalai dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Ia menilai, ketika masyarakat di dua kabupaten berada dalam ketakutan akibat teror dan kasus pembunuhan, DPRD tidak menunjukkan sikap tegas.

Kekecewaan massa semakin memuncak setelah diketahui para anggota DPRD tidak berada di tempat. Informasi ini disampaikan oleh salah satu pegawai DPRD saat mencoba meredam situasi melalui negosiasi.

tangkapan kamera oleh Massa Aksi terlihat Salah satu pegawai Provinsi Menunjukan Video Call Langsung nampaknya Anggota DPRD masih didalam Speed boat Menuju Lokasi,Setelah Massa Meragukan Keberadaan Anggota DPRD.|Dok:(Istimewa).

Pegawai tersebut menyebut para anggota DPRD tengah dalam perjalanan menuju Sofifi. Namun, massa sempat meragukan pernyataan itu hingga akhirnya dilakukan panggilan video sebagai bukti.

Dalam panggilan itu, terlihat sejumlah anggota DPRD berada di dalam speedboat menuju Sofifi. Meski demikian, kepercayaan massa sudah terlanjur runtuh.

Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, massa kemudian meninggalkan kantor DPRD dan mengalihkan aksi ke Polda Maluku Utara.

Di depan markas kepolisian, tuntutan bergeser menjadi lebih tajam: aparat diminta segera mengungkap dalang di balik kasus pembunuhan yang terus berulang di Haltim dan Halteng.

Salah satu orator, Armain, mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah.

“Kasus ini sudah berulang kali terjadi, namun aparat kepolisian belum mengungkap aktor di balik pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Merespons tekanan oleh massa aksi, aparat membuka ruang dialog melalui hearing terbuka. Dalam forum itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, KBP I Gede Putu Widyana, menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Timur telah berada di Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat.

“Kehadiran tim gabungan di lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap korban yang ditemukan meninggal di kebun,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya korban yang tidak bersalah.

Gede Putu Widyana Menjelaskan, proses penyidikan Polri dilakukan dengan metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.

“Kami memang melakukan autopsi, namun autopsi tidak serta-merta mengungkap pelaku. Autopsi membantu mengetahui penyebab kematian dan perkiraan waktu kejadian, yang kemudian dikaitkan dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi,” tambahnya.

Penjelasan dari Pihak kepolisian, korban Ali Daud telah diautopsi dan hasilnya menunjukkan korban meninggal akibat luka senjata tajam.

Selain itu, tim dari Brimob, Intel, dan Satreskrim telah melakukan penelusuran di lokasi kebun selama dua pekan serta mengumpulkan keterangan saksi,Namun, hingga kini belum ada saksi yang melihat langsung peristiwa yang terjadi.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus almarhum Ali Daud segera terungkap. Namun, kami memohon waktu dan tidak bisa berjanji,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena sesuai ketentuan, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti.

“Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, petunjuk, maupun bukti lainnya. Namun sejauh ini, keterangan saksi yang kami butuhkan belum tersedia,” pungkasnya.(*)