Halut, Baperone Kinerja Kepolisian Resor Halmahera Utara dalam menangani kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang nyaris kehilangan nyawa, menuai sorotan. Penanganan perkara ini dinilai berjalan lamban, yang oleh sejumlah pihak dipandang sebagai cerminan kurangnya keseriusan aparat.

Peristiwa kekerasan tersebut melibatkan seorang terduga pelaku bernama SL alias Suaib Laisa terhadap korban, Vatima Suparma. Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka parah hingga berada dalam kondisi koma.

Insiden naas itu terjadi pada Sabtu malam, 18 April, sekitar pukul 19.30 WIT, di kediaman korban yang berlokasi di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sesaat setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Tobelo dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sementara itu, pelaku diketahui melarikan diri.

Pada pukul 23.30 WIT di hari yang sama, suami korban, Irfan Laode, melaporkan kejadian tak beradab itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara. Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Irfan Laode Madelis membenarkan kronologi kejadian tersebut. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Halmahera Utara yang dinilainya belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sampai hari rabu ini belum ada informasi yang saya terima dari kepolisian polres halut atas laporan penganiayaan terhadap istri saya, padahal saya sudah konfirmasi beberapa kali bahkan terakhir di hari senin kemarin,” ungkap Irfan,Sabtu lalu (18/4/2026)

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan bahwa pihak penyidik telah menerima Laporan Polisi (LP) dan saat ini tengah melakukan upaya pencarian terhadap pelaku.

“Iya, pelaku masi dalam pencarian oleh anggota kami,” ucap Kapolres.

Di sisi lain, melalui praktisi hukum Tamhid H. Idris, S.H., mendesak agar Kapolres Halmahera Utara segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurutnya, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 96, proses penangkapan seharusnya dapat dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.

Tamhid juga berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Suaib Laisa termasuk dalam kategori tindak pidana berat atau tindak pidana murni. Oleh karena itu, pelaku dinilai layak dikenakan sanksi maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara paling singkat dua puluh tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,khususnya Pasal 459.(*)

 

(Sumber/Edo)