Morotai,Baperone — Hak ratusan perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai kembali berdiri di tepi ketidakpastian,sunyi, panjang, dan melelahkan. Bukan oleh riuh konflik, bukan pula oleh amuk bencana, melainkan oleh sesuatu yang lebih dingin dan tak kasatmata: pembiaran administratif yang berjalan tanpa arah, tanpa ujung yang jelas.
Sudah lebih dari empat bulan waktu beringsut, namun gaji aparat desa untuk bulan Desember 2025 masih terkatung dalam ruang tunggu yang tak bernama. Hingga pertengahan April 2026, sebanyak 88 desa masih menatap kosong pada janji yang belum ditepati tanpa kejelasan, tanpa jadwal, tanpa secuil kepastian.
Yang lebih menyayat, semua ini berlangsung dalam diam. Tak ada surat edaran yang menjelaskan, tak ada pengumuman yang menenangkan. Pemerintah Daerah Morotai seolah membiarkan nasib ratusan aparat desa menggantung di langit-langit birokrasi yang dingin dan tak bersuara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Mujakir Sibua, saat dikonfirmasi, tidak membantah kondisi tersebut. Namun, ia juga tidak mampu memberikan kepastian kapan hak itu akan dibayarkan.
“Yang jelas Desember itu pasti akan terbayar, tapi waktunya saya belum bisa pastikan kapan. Saya di PMD hanya memastikan adminitrasi mereka (desa) lengkap, dan sejauh ini tidak masalah, tinggal bagaimana nanti teknisnya itu ada di BPKAD, yang jelas administrasi desa sejauh ini sudah tidak ada masalah,” akui Mujakir, Senin (20/4/2026).
Pernyataan Mujakir justru mempertegas satu hal: ada jurang koordinasi antar instansi yang diam-diam melebar, dan di dasarnya, hak dasar aparatur desa terperosok tanpa perlindungan.
Mujakir kemudian mengaitkan persoalan yang terjadi dengan belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun 2025 di sejumlah desa. Laporan yang seharusnya tuntas paling lambat Maret 2026 itu kini menjelma menjadi simpul kusut yang menahan aliran hak.
“Desa yang belum masukan LPJ-nya juga bisa berpengaruh pada gaji Desember yang belum diterima. Jadi salah satu kendalanya menurut saya ya LPJ tahap dua, karena banyak desa yang belum masuk, jadi kalau berdasarkan ketentuan kan harus begitu, laporan beres dulu baru bayar,” jelasnya.
Namun, alasan itu seperti membuka pintu pertanyaan yang lebih besar: apakah keterlambatan administratif layak dijadikan pagar yang menahan hak penghasilan tetap,hak yang semestinya hadir rutin, seperti waktu yang tak pernah ingkar.
Ketika sorotan diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), justru yang terdengar adalah keheningan. Kepala BPKAD, Marwan Sidasi, belum memberikan tanggapan resmi. Diamnya otoritas keuangan daerah itu seperti menambah panjang lorong ketidakpastian yang sudah gelap sejak awal.
Padahal, hukum telah lebih dulu bersuara dengan terang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 ayat (5), menegaskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa wajib dibayarkan setiap bulan. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ini bukan kisah pertama. Pada rentang Juni hingga September 2025, hak perangkat desa pernah tertahan dalam jeda waktu yang sama panjangnya. Saat itu, dana baru menemukan jalannya pada 6 Oktober 2025, dengan angka yang mencapai Rp15 miliar.
Alasan yang dikemukakan pun serupa, evaluasi APBDes akibat dugaan kesalahan pengelolaan anggaran oleh sejumlah kepala desa. Seolah-olah, setiap simpul masalah administratif selalu berujung pada satu hal yang sama: tertahannya hak mereka yang berada di garis paling bawah.
Jika negara benar-benar hadir hingga ke nadi desa, maka kehadiran itu seharusnya tak hanya tampak dalam program dan laporan, tetapi juga dalam kepastian dalam menjamin bahwa hak-hak dasar aparaturnya tidak dipermainkan oleh kabut sistem yang tak jelas. Sebab di balik angka-angka dan dokumen yang menumpuk itu, ada kehidupan nyata yang terus berjalan, terus menunggu, dan terus berharap.(*)

Tinggalkan Balasan