Halmahera Tengah, baperone — Menindaklanjuti laporan di lapangan terkait kebijakan kerja reguler tanpa jam lembur dan tanpa batas waktu yang di terapkan di sejumlah divisi PT Ruby International Mining (RIM), PUK SPKEP SPSI PT RIM menyatakan sikap tegas.

‎Serikat pekerja mendesak manajemen perusahaan dan berencana melaporkan kebijakan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Ketua SPSI PT RIM menyampaikan bahwa pihaknya sangat geram atas kebijakan kerja reguler tanpa batas yang di nilai memberatkan pekerja. Bahkan, pekerja yang telah diregulerkan masih dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP).

‎“Kebijakan ini membuat sebagian besar pekerja merasa tidak nyaman. Cara TKA menekan pekerja Indonesia juga sangat kami sesalkan. Pelanggaran yang seharusnya hanya berujung pada sanksi SP, justru di barengi dengan kerja reguler tanpa jam lembur,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

‎Ia menegaskan, kerja tanpa jam lembur harus memiliki batasan yang jelas. Jika di maksudkan sebagai pembinaan, seharusnya di terapkan secara proporsional di setiap divisi, bukan di jadikan kebijakan permanen tanpa kejelasan waktu.

‎PUK SPKEP SPSI PT RIM mengaku telah berupaya meminta manajemen agar menegaskan kepada TKA supaya kebijakan perusahaan di jalankan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Meski jam lembur merupakan kewenangan atasan, kebijakan tersebut tidak boleh di terapkan secara berlarut-larut dan merugikan pekerja.

‎“TKA wajib mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai Indonesia di perlakukan seperti negara mereka sendiri dengan kebijakan yang di buat sepihak,” tegasnya.

‎Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini di biarkan, hal tersebut berpotensi memicu konflik antara pekerja Indonesia dengan tenaga kerja asing, serta mengganggu stabilitas operasional perusahaan.

https://baperone.com

‎Menurut SPSI, persoalan ini sebelumnya telah di laporkan ke bagian Industrial Relation (IR), namun tidak membuahkan hasil dan belum ada penyelesaian yang jelas.

‎Oleh karena itu, secara kelembagaan, PUK SPKEP SPSI PT RIM memutuskan untuk menempuh jalur resmi dengan melaporkan masalah ini ke Disnaker Halmahera Tengah.

‎“Kami akan menyurati Disnaker Halteng agar memanggil manajemen RIM untuk mengevaluasi kembali kebijakan sepihak tersebut,” ujarnya.

‎Adapun poin tuntutan PUK SPKEP SPSI PT RIM sebagai berikut:

‎1. Menghentikan diskriminasi terhadap pekerja Indonesia melalui penekanan jam lembur.

‎2. Kerja reguler harus memiliki batas waktu yang jelas.

‎3. Kerja reguler tidak boleh di lapisi dengan sanksi berupa Surat Peringatan (SP).

‎4. Manajemen IWIP–RIM harus menegaskan kepada TKA agar mematuhi norma hukum di Indonesia.