Morotai — Sengketa lahan antara warga dan pihak TNI Angkatan Udara (TNI AU) melalui Lanud Leo Wattimena kembali mencuat di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026) pagi.

Ketegangan terjadi sekitar pukul 09.15 WIT setelah sejumlah personel TNI AU dilaporkan membongkar pagar aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan memasang patok pembatas di sekitar lahan yang selama ini diklaim oleh masyarakat setempat. Aktivitas tersebut berlangsung di dekat warung nasi kuning milik warga yang tengah dibangun.

Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan memiliki luas sekitar 1 hektare dengan ukuran 80 x 125 meter. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, lahan tersebut disebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas TNI AU.

Warga Datangi Lokasi

Aktivitas pemasangan patok menggunakan tali boplang dan pembongkaran pagar Pemda tersebut memicu kedatangan sejumlah warga ke lokasi di Jalan Raya Desa Darame.

Warga yang mengaku memiliki hubungan kepemilikan atas lahan tersebut secara turun-temurun mempertanyakan pemasangan patok yang mereka nilai dilakukan tanpa adanya koordinasi sebelumnya.

Perwakilan pemilik lahan, Nirwan Popa atau Irwan Popa, mengatakan warga merasa tidak mendapatkan informasi maupun koordinasi sebelum pemasangan patok dilakukan.

“TNI AU melakukan patok batas tanah milik warga tanpa adanya koordinasi atau izin terlebih dahulu. Warga kaget karena mereka merasa sebagai pemilik sah lahan tersebut. Kami sebagai pemilik lahan merasa tidak dihargai, padahal status sengketa tanah ini belum menemukan titik terang,” kata Irwan di lokasi kejadian.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak warga. Status hukum dan kepemilikan atas lahan yang disengketakan masih menjadi persoalan yang belum memperoleh penyelesaian sebagaimana disampaikan para pihak di lokasi.

Aktivitas Usaha Warga Terdampak

Sengketa tersebut juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi warga di sekitar lokasi.

Husein, salah seorang warga, diketahui tengah membangun usaha warung nasi kuning di atas lahan tersebut. Menurut informasi yang disampaikan di lokasi, aktivitas usahanya terhenti setelah mendapat teguran dari pihak TNI AU.

Warga lainnya, Baim, meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas fisik di atas lahan yang statusnya masih diperselisihkan.

“Hari ini kami dikagetkan lagi dengan pembongkaran pagar. Kami rakyat pasti ada rasa takut jika berhadap-hadapan dengan TNI. Karena itu, kami memohon agar tidak ada dulu pembongkaran atau aktivitas pembangunan di lahan berstatus sengketa ini. Harus ada penyelesaian yang jelas antara AURI dan masyarakat lingkar bandara,” ujar Baim.

Penanganan Awal di Lokasi

Untuk mencegah terjadinya ketegangan lebih lanjut, penanganan awal dilakukan di lokasi kejadian. Proses tersebut melibatkan Kaintel Lanud Leo Wattimena, Kapten Sus Rifki Anugrah, Ketua Komite Pengusaha Muda Lingkar Bandara (KPMLB) Luter Djaguna, serta Anggota DPRD Morotai Darmin Wairo.

Persoalan tersebut selanjutnya direncanakan dibawa ke forum mediasi resmi di kantor DPRD Kabupaten Pulau Morotai pada Rabu (12/8/2026).

Pertemuan tersebut dijadwalkan melibatkan perwakilan pemilik lahan atau masyarakat lingkar bandara, jajaran Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Komite Lingkar Bandara (KPMLB), serta pimpinan Lanud Leo Wattimena.

Pihak Lanud Belum Berikan Keterangan Rinci

Di lokasi kejadian, pihak Lanud Leo Wattimena belum memberikan keterangan secara rinci mengenai dasar pemasangan patok maupun pembongkaran pagar yang dipersoalkan warga.

Kaintel Lanud Leo Wattimena Kapten Sus Rifki Anugrah hanya menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada komandannya.

“Nanti saja ya, saya laporan dulu ke Komandan,” ujar Rifki sebelum meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Lanud Leo Wattimena mengenai dasar penguasaan atau pemasangan patok pada lahan yang disengketakan.

Masyarakat berharap mediasi di DPRD Kabupaten Pulau Morotai dapat mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian atas sengketa tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap tidak ada tindakan fisik lebih lanjut selama status dan batas lahan masih menjadi persoalan antara masyarakat dan pihak TNI AU.