Halmahera Selatan — Proyek rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) RSUD Labuha memasuki ranah hukum, Polres Halmahera Selatan memeriksa sejumlah pihak setelah muncul laporan dugaan penipuan, penggunaan perusahaan milik pihak lain, serta dugaan penguasaan proyek.
Nama Haedar Mahmud, Syafruddin Arsad selaku pemilik CV Salsabila Utama Sejahtera, Udin Wahid alias Dino, dan Purnadi alias Mas Hadi muncul dalam perkara.
Nama Iksan Kalesaran, Ketua KONI Halmahera, ikut disebut oleh seorang sumber. Sampai kini, polisi belum menetapkan Iksan sebagai tersangka maupun menyampaikan status hukumnya dalam perkara Cathlab.
Perusahaan Peminjam Bendera
Persoalan berawal dari penggunaan CV Salsabila Utama Sejahtera dalam pengurusan dokumen tender. Perusahaan asal Halmahera Timur itu milik Syafruddin Arsad.
Haedar disebut menggunakan perusahaan milik Syafruddin dalam proses pengadaan, Syafruddin juga disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Udin Wahid alias Dino.
Dino disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek kepada Haedar.
Persoalan mencuat ketika proses pembuktian dokumen berlangsung di BPBJ Halmahera Selatan.
Kepala BPBJ Halmahera Selatan Muhammad Imron sebelumnya menyebut Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera hadir dalam proses pembuktian. Haedar baru datang setelah tahapan pembuktian selesai.
Perbedaan kehadiran para pihak memunculkan pertanyaan mengenai pengendali proses tender dan penggunaan perusahaan dalam pengadaan Cathlab.
Kendali proyek kemudian itu berpindah kepada Purnadi alias Mas Hadi.
Haedar yang merasa dirugikan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Nama “Ketua Kelas” Muncul
Polemik melebar setelah muncul dugaan adanya figur berpengaruh dalam pengaturan proyek di Halmahera Selatan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Iksan Kalesaran. Sumber itu menggunakan istilah “ketua kelas” untuk menggambarkan dugaan pengaruh Iksan dalam sejumlah proyek.
“Iksan Kalesaran itu diistilahkan sebagai ketua kelas. Dialah yang mengatur-ngatur proyek di Halsel. Dan itu sudah menjadi rahasia umum, hanya saja orang tidak berani ungkapkan ke publik.” Kemarin, Sabtu, (5/9/2026).
Keterangan sumber belum menjadi fakta hukum. Polisi juga belum menyatakan Iksan terlibat dalam perkara Cathlab.
KNPI Minta Pengusutan Terbuka
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Sefnat Tagaku meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh.
“Proyek ini menyangkut kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sefnat.
KNPI mendorong penyidik menelusuri proses tender, penggunaan perusahaan, perpindahan penguasaan proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sefnat juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan perkara.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Yang paling penting jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, sementara pihak lain yang punya pengaruh justru tidak tersentuh,” katanya.
Polisi Periksa Empat Pihak
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan menyebut penyelidikan bermula dari laporan mengenai dugaan keterlibatan pihak ULP/BPBJ.
“Saksi diperiksa, kan awalnya laporannya keterlibatan ULP/BPBJ. Kami sudah memeriksa pihak BPBJ, pemilik CV Salsabila Utama Sejahtera, Udin Wahid, dan Purnadi. Selanjutnya kami mau gelar perkara,” ungkap Wahyu, Senin, 31 Agustus 2026.
Polisi akan menentukan arah penanganan perkara melalui gelar perkara. Sampai kini, Iksan belum disebut sebagai pihak yang diperiksa dalam keterangan penyidik.
Proyek Tetap Berjalan
Pengerjaan fisik rehabilitasi Cathlab RSUD Labuha tetap berlangsung meski proses hukum berjalan.
Polisi belum menghentikan proyek karena tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan itu.
“Dasar hukumnya apa kami mau hentikan proyek, tidak bisa,” kata Wahyu.
Hasil gelar perkara kini menjadi perhatian publik, Penyidikan akan menentukan apakah perkara berhenti pada persoalan administrasi pengadaan atau berkembang ke dugaan pelanggaran lain.
Bagi KNPI, proyek fasilitas kesehatan menggunakan anggaran negara harus bebas dari praktik yang merugikan kepentingan publik. Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum.(*)

Tinggalkan Balasan