Ternate,baperone—Liga Mahasiswa Indonesia Demokrasi (LMID) Kota Ternate bersama Sekolah Critis Maluku Utara (SC MU) menggelar aksi solidaritas di depan Pasar Barito dan Landmark Kota Ternate, Jumat (13/2/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap 14 warga Desa Sagea–Kiya yang dipanggil oleh Polda Maluku Utara melalui Polres Halmahera Tengah.
Pemanggilan itu berkaitan dengan aksi pemboikotan di area tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI).
Aksi solidaritas ini mengusung tajuk
“Hentikan Produksi PT MAI dan Stop Kriminalisasi Warga Sagea–Kiya”, disertai sejumlah umbul-umbul tuntutan.
Koordinator Lapangan aksi, Yasir Ashari, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan respons atas pemanggilan 14 warga Desa Sagea–Kiya oleh aparat kepolisian.
Menurut Yasir, aksi warga dilakukan sebagai bentuk upaya mempertahankan tanah yang diduga diserobot oleh PT MAI.
“Situasi ini memicu kemarahan warga sehingga mereka melakukan perlawanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aksi pemboikotan dilakukan sejak 3 hingga 10 Februari 2026. Namun, tindakan tersebut kemudian dinilai sebagai perbuatan kriminal.
Yasir menilai persoalan yang dihadapi warga Sagea–Kiya memiliki kesamaan dengan perlawanan masyarakat Maba Sangaji dalam mempertahankan ruang hidup mereka.
“Kami melihat perlawanan ini muncul karena adanya dugaan pencemaran lingkungan dan air akibat aktivitas PT MAI,” katanya.
Lebih lanjut, Yasir menyebutkan bahwa surat pemanggilan terhadap 14 warga berupa undangan klarifikasi dinilai mengandung tekanan psikologis.
“Bentuk klarifikasi itu terkesan untuk meredam perlawanan warga agar tidak lagi melakukan aksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini warga Sagea–Kiya masih menuntut kejelasan status operasional PT MAI yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah desa mereka.
Yasir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan nasional yang dinilainya membuka ruang bagi kepentingan oligarki, khususnya di Maluku Utara.
“Maluku Utara menjadi salah satu wilayah yang terdampak kepentingan investasi besar,” katanya.
Ia menyebut bahwa perlawanan warga tidak terlepas dari dampak sosial dan ekologis yang dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk perempuan dan ibu rumah tangga.
“Terdapat tangisan para ibu di Sagea–Kiya yang mempertahankan tanah dan sumber air. Mereka bahkan rela menduduki area PT MAI selama berjam-jam,” ujarnya.
Menurut Yasir, pemanggilan warga juga dinilai sebagai bentuk pembungkaman aspirasi, dengan penggunaan Undang-Undang Minerba sebagai alat tekanan.
Ia mengutip pernyataan salah seorang ibu rumah tangga di Sagea–Kiya yang menyebut bahwa sumber air harus dijaga karena menjadi penopang utama kebutuhan ekonomi dan kehidupan warga.
Ke depan, Yasir menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan aksi solidaritas lanjutan dengan turun langsung ke Desa Sagea–Kiya untuk memperkuat dukungan terhadap perjuangan warga.

Tinggalkan Balasan