Ternate, Baperone.com — Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, mengambil langkah serius dengan menunjuk 24 pengacara untuk mengawal dugaan kasus korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Keputusan diambil usai Nurjaya melaporkan dugaan penyimpangan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada pekan sebelumnya.

Juru Bicara tim Penasihat Hukum (PH) Nurjaya, Ahmad Rumasukun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara ini secara hukum.

“Kami resmi menerima kuasa untuk mendampingi dan melindungi kepentingan hukum ibu Nurjaya sejak 30 April 2026. Saat ini tim telah mengantongi data dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Ternate,” ungkap Ahmad, Jumat (1/5/2026).

Ahmad menjelaskan, tim hukum telah menyiapkan beberapa langkah lanjutan, termasuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendorong BPK Perwakilan Maluku Utara untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate, dengan melampirkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Posisi klien kami sebagai perempuan yang rentan mendapat tekanan psikologis atas pelaporan ini, kami juga rencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI). Kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak, serta melaporkan masalah ini kepada DPP Partai Gerindra dan Pemerintah RI,” imbuhnya

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Mubarak A. Wais, menegaskan komitmen timnya untuk mengungkap dugaan praktik yang merugikan keuangan negara, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawal proses hukum agar berjalan terbuka dan adil.

“Ini langkah berani yang harus diapresiasi. Kami mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif. Jangan biarkan Ibu Nurjaya berjuang sendirian,” tutupnya.(*)