Morotai — Kapal jaring KM Cahaya Timur 77 berukuran 29 GT asal Bitung mengalami kebakaran di perairan depan Pulau Tabailenge, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu (16/8/2026). Kebakaran tersebut diduga disebabkan korsleting pada sistem kelistrikan kapal.

‎Sebelum kejadian, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo, S.Pi., M.Si., menerima informasi dari salah seorang nelayan asal Desa Kenari, Opan Hasan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.

Opan melaporkan adanya kapal asal Bitung yang berlabuh di perairan depan Pulau Tabailenge, Kecamatan Morotai Utara. Setelah menerima informasi tersebut, Fachrudin melakukan koordinasi dengan sejumlah nelayan lokal untuk memastikan keberadaan kapal dan selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada pihak Polairud Morotai untuk dilakukan pengecekan.

Namun, sebelum pengecekan dilakukan, kapal tersebut dilaporkan mengalami kebakaran yang diduga berasal dari korsleting arus listrik pada sistem kelistrikan kapal.

KM Cahaya Timur 77 yang dinakhodai Iyan Junaidi diketahui telah berada di sekitar lokasi selama kurang lebih tiga hari. Kapal tersebut berlabuh untuk berlindung dari kondisi cuaca buruk sekaligus melakukan perbaikan mesin yang mengalami kerusakan.

11 ABK KM Cahaya yang selamat dari kebararan kapal di Perairan.

‎Jumlah orang di atas kapal sebanyak 11 orang, terdiri atas satu nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK). Seluruh awak kapal dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Morotai Utara dan mendapat penanganan dari pemerintah kecamatan, Forkopimcam, Polairud, serta pemerintah desa setempat.

‎Informasi mengenai kejadian tersebut dihimpun dari Ketua DPC HNSI Pulau Morotai, Fachrudin M. Banyo. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta DKP Kabupaten Pulau Morotai.

Fachrudin menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia meminta pengawasan dan koordinasi terhadap kapal-kapal dari luar daerah yang melakukan aktivitas di wilayah perairan Morotai ditingkatkan.

Menurut Fachrudin, pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi teknis kapal perlu dilakukan sebelum kapal memperoleh Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Laik Operasi (SLO) untuk melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

‎“Pengawasan dan koordinasi kapal-kapal luar kepada pemerintah daerah perlu lebih efektif sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah perairan Morotai,” kata Fachrudin.

‎Ia juga meminta pihak yang berwenang menerbitkan SIB dan SLO memastikan pemeriksaan dokumen serta kelayakan teknis kapal dilakukan di pelabuhan pangkalan sebelum kapal melakukan kegiatan perikanan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kebakaran KM Cahaya Timur 77.

Penyebab pasti kebakaran dan kerusakan yang dialami kapal masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.