Pulau Morotai,Baperone — Dugaan skandal korupsi yang menyeret mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai,yakni SuryaniAntarani,kembali menjadi perbincangan.Kali ini, DPD GMNI Maluku Utara angkat suara keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak setengah hati membongkar dugaan penyimpangan keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.Jumat(3/4/2026)

Kasus ini kembali diungkap oleh Kabid Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Hamjad Mustika,

yang menilai dugaan korupsi tersebut memiliki dasar kuat setelah muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 20.B/LHP/XIX.Ter/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Menurut Hamjad, laporan audit dapat membuka sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai.

“Temuan BPK menunjukkan adanya belanja yang tidak didukung bukti lengkap.Bahkan ada indikasi belanja fiktif dengan nilai yang sangat fantastis,” tegas Hamjad.

Ia merinci, dari total belanja barang dan jasa yang mencapai Rp7,553 miliar, sekitar Rp5,130 miliar tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah. Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan belanja fiktif sebesar Rp2,838 miliar yang tidak diakui oleh pihak penyedia.

Belanja meliputi,pengadaan BBM, alat tulis kantor (ATK), bahan cetak hingga konsumsi yang diduga hanya tercatat di atas kertas.

“Bukti pertanggungjawaban yang digunakan diduga berupa nota rekayasa dengan format yang sama,Ini mengindikasikan adanya manipulasi administrasi yang sistematis,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, Hamjad juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp2,292 miliar dari belanja,diduga dipakai untuk membiayai kebutuhan kantor yang tidak tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Lebih fatal, di tengah temuan mencurigakan itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai justru kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut sejak 2018 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

“Ini ironi besar. Di satu sisi pemerintah daerah merayakan WTP, tetapi di sisi lain ditemukan dugaan penyimpangan miliaran rupiah dalam pengelolaan anggaran,” kata Hamjad.

Lanjut Hamjad, perkembangan penanganan kasus sudah memasuki tahap hukum.Setelah temuan BPK keluar, aparat kepolisian menetapkan Suryani Antarani sebagai tersangka pada Juni 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen keuangan, nota pembelian yang diduga direkayasa, hingga data transaksi perbankan yang berkaitan dengan aliran dana.

Sebagian kerugian negara bahkan sudah dikembalikan Pada Juli 2025, sekitar Rp1,2 miliar telah disetor kembali, sementara sisa kerugian negara masih terus ditelusuri.

Meski begitu, GMNI menilai pengungkapan kasus korupsi yang marak terjadi,tidak boleh berhenti pada satu orang saja.

“Penyidik harus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk pihak penyedia barang dan jasa yang diduga ikut bermain dalam praktik,” ujar Hamjad.

DPD GMNI Maluku Utara pun secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dengan terbuka dihadapan Publik

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,Publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik dugaan korupsi,” pungkas Hamjad.

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, kasus yang dialami Suryani antarani ini setidaknya menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah berani membongkar seluruh jaringan korupsi, atau justru berhenti pada satu nama saja.(*)