Halmahera Selatan — Merah putih berkibar di antara puing rumah di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahad, 17 Agustus 2026. Tak ada panggung megah atau lapangan yang dipoles, Puluhan warga justru menggelar upacara di bekas permukiman mereka yang telah dibongkar.
Bagi warga yang menolak relokasi, upacara memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu bukan sekadar seremoni, Mereka menjadikannya ruang untuk mengingat kampung, sekaligus menyuarakan penolakan terhadap ekspansi pertambangan yang mereka kaitkan dengan PT. Harita Group.
Di tengah perayaan kemerdekaan di berbagai daerah, warga Kawasi masih bergulat dengan persoalan relokasi. Mereka mengaku mendapat tekanan, intimidasi, hingga bujuk rayu untuk meninggalkan kampung yang telah dihuni secara turun-temurun.
Sanusi, nelayan Desa Kawasi, mengatakan kemerdekaan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat di kampungnya, Ia bilang ekspansi perusahaan yang didukung Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 menjadi ancaman bagi warga yang memilih bertahan.
“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang bukanlah hal yang baik dan patut di apresiasi. Justru itu adalah kemunafikan diwariskan,” ucapnya.
Menurut warga, persoalan yang mereka hadapi tak hanya soal relokasi, Mereka juga menyebut adanya pencemaran udara dan laut, persoalan lahan, serta tekanan terhadap ruang gerak warga. Meski begitu, penolakan terus disuarakan.
Sanusi mengatakan tekanan tersebut tidak membuat warga berhenti berbicara. Sebaliknya, mereka semakin berani menyampaikan tuntutan atas hak-haknya.
Upacara itu, kata dia, bukan hanya untuk mengenang perjuangan para pahlawan. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan kondisi masyarakat terdampak.
“Sebagai warga Indonesia, saya merasa terhormat sekaligus malu. Karena, Pemerintah kita sekarang terus mengkampanyekan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Daerah-daerah, tanpa memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh warganya sendiri,” tambah Sanusi.

Ia menilai kebijakan Pemerintah Pusat terkait PSN terselubung di dalam PERBUP Halmahera Selatan No. 72 Tahun 2023 tentang Relokasi. Karena itu, ia bersama warga yang masih bertahan memilih menggelar upacara di antara reruntuhan rumah yang telah dibongkar oleh Pihak Perusahaan PT. Harita Group.
Miran, warga Kawasi yang ditugaskan sebagai penggerek bendera, merasakan suasana berbeda pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Baginya, pengibaran merah putih di tengah puing menjadi pengingat bahwa kemerdekaan belum berarti sama bagi semua orang.
“Bendera ini dijahit karena perjuangan rakyat yang melawan penjajah, maka tidak pantas jika dirayakan oleh orang-orang yang senang menjajah dan merampas hak rakyat,” Ucapnya.
Miran menganggap, upacara yang digelar oleh PT. Harita Group di Ecovillage (perkampungan baru) sabgat tidak pantas, karena mereka adalah penjajah yang sedang menikmati kesengsaraan warga.
Di Kawasi, upacara kemerdekaan berlangsung di tempat yang menyimpan cerita kehilangan. Merah putih berkibar di atas puing rumah, sementara warga yang bertahan masih menagih arti kemerdekaan bagi kampung mereka.(*)

Tinggalkan Balasan