Oleh: Asmaul Jainudin,Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Eskalasi konflik kinetik di teater Eropa Timur dan instabilitas kronis di kawasan Timur Tengah pada dekade ketiga abad ke-21 telah mengonfirmasi berakhirnya era “libur sejarah” dan kembalinya persaingan kekuatan besar yang bersifat sistemik. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang melalui kacamata lokalisme geografis, melainkan harus dibedah menggunakan paradigma Complex Interdependence yang dikembangkan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye. Dalam kerangka teori ini, asimetris keterhubungan global menciptakan saluran-saluran transmisi krisis yang mengaburkan dikotomi antara isu high politics (keamanan militer) dan low politics (ekonomi dan sumber daya).
Bagi Indonesia, keterhubungan ini memanifestasikan diri dalam bentuk kerentanan transnasional, di mana disrupsi pada pusat-pusat produksi energi dan serealia dunia segera bertransformasi menjadi guncangan makroekonomi domestik yang mengancam stabilitas sosial-politik nasional.
Dewasa ini, tatanan dunia kontemporer tengah mengalami pergeseran tektonik yang ditandai oleh kembalinya kompetisi kekuatan besar (Great Power Competition) dalam ruang yang anarkis. Eskalasi kinetik di Eropa Timur dan instabilitas kronis di Timur Tengah bukan sekadar anomali keamanan regional, melainkan manifestasi dari keruntuhan tatanan liberal internasional yang selama ini dipandu oleh supremasi tunggal.
Dalam perspektif teori Interdependensi Kompleks yang diusung oleh Robert Keohane, fenomena ini menciptakan “kerentanan asimetris” bagi negara-negara berkembang. Indonesia, sebagai kekuatan menengah, kini terjepit dalam paradoks geopolitik: di satu sisi harus menavigasi diplomasi perdamaian global, namun di sisi lain harus menghadapi penetrasi kekuatan oligarki asing yang semakin hegemonik di dalam negeri, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Maluku Utara.
Secara teoretis, keterhubungan antara perang di belahan bumi utara dengan stabilitas domestik Indonesia dapat dijelaskan melalui lensa Neoclassical Realism. Teori ini berargumen bahwa perilaku negara dalam menanggapi sistem internasional sangat dipengaruhi oleh variabel antara, yaitu struktur politik domestik dan kekuatan institusional. Ketika perang memicu kelangkaan energi dan pangan dunia, Indonesia mengalami guncangan ganda (double shock),Namun yang sering luput dari diskursus publik adalah bagaimana krisis global ini menjadi pembenaran bagi percepatan eksploitasi sumber daya alam di daerah demi ambisi “ketahanan nasional” yang semu. Maluku Utara, yang secara historis merupakan titik nol perdagangan rempah dunia, kini bertransformasi menjadi garis depan (frontier) baru dalam perebutan mineral kritis, khususnya nikel, yang menjadi “darah” bagi transisi energi global dan industri militer modern.
Di sinilah letak korelasi krusial antara makro-geopolitik dan mikro-politik lokal. Mengacu pada Dependency Theory (Teori Ketergantungan) dari Andre Gunder Frank, wilayah-wilayah kaya sumber daya di negara berkembang sering kali diposisikan sebagai “satelit” yang dikuras nilainya demi kemakmuran “pusat”(metropolis global). Maluku Utara saat ini berada dalam cengkraman oligarki transnasional yang beroperasi melalui skema investasi asing langsung (Foreign Direct Investment) yang ekstraktif.
Korporasi raksasa dari kekuatan besar dunia, baik dari blok Barat maupun Timur, memanfaatkan kerentanan regulasi domestik untuk menguasai bentang alam Maluku Utara. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut oleh David Harvey sebagai Accumulation by Dispossession (Akumulasi melalui Perampasan), di mana kekayaan alam rakyat lokal dikonversi menjadi modal global melalui tangan-tangan oligarki yang berkelindan dengan elite politik lokal.
Oleh karena itu, strategi geopolitik Indonesia harus didekonstruksi dari sekadar retorika diplomasi di forum PBB menjadi tindakan nyata dalam menegakkan kedaulatan sub-nasional. Sesuai dengan teori Decoloniality, Indonesia harus berani melakukan re-negosiasi kontrak strategis yang lebih memihak pada ekologi dan kemanusiaan di Maluku Utara. Kedaulatan nasional bukan hanya tentang menjaga batas wilayah dari kapal perang asing, tetapi tentang melindungi kekayaan perut bumi dari infiltrasi oligarki yang eksploitatif. Jika Maluku Utara terus dibiarkan menjadi “zona pengorbanan” (sacrifice zone) bagi kepentingan modal asing, maka posisi Indonesia di tengah persaingan geopolitik global hanyalah sebagai penyedia bahan baku bagi kejayaan bangsa lain, sementara rakyatnya sendiri tetap rentan terhadap guncangan pangan dan energi.
Sesuai dengan teori Securitization dari Barry Buzan, pangan dan energi di Maluku Utara harus diangkat dari sekadar isu ekonomi menjadi isu keamanan nasional tertinggi. Tanpa perlindungan terhadap kedaulatan pangan lokal dan kedaulatan rakyat atas sumber daya energinya, segala bentuk diplomasi luar negeri Indonesia di panggung perang global hanyalah fatamorgana yang tidak memiliki fondasi kekuatan domestik yang nyata.
Strategi geopolitik yang tangguh mengharuskan negara untuk berani melakukan konfrontasi terhadap kepentingan oligarki yang telah mengakar, demi mengembalikan mandat konstitusional atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kemakmuran segelintir pemodal transnasional di tengah penderitaan rakyat di pelosok negeri.


Tinggalkan Balasan