Oleh: Ahmed Chanegar Sakka | Ketua Umum HIPMAPI Pigaraja Periode 2026–2027
Tragedi tenggelamnya motor kayu yang berlayar dari Babang menuju Pigaraja di perairan Laut Bibinoi bukanlah peristiwa yang pantas direduksi sebagai musibah semata. Dengan 59 penumpang di atasnya, satu bayi dinyatakan meninggal dunia, sementara satu penumpang lainnya—seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun—hingga tulisan ini dibuat masih belum ditemukan. Fakta ini seharusnya cukup untuk menghentikan kebiasaan lama pemerintah daerah yang kerap menyederhanakan kecelakaan transportasi laut sebagai takdir alam. Laut memang memiliki gelombang, tetapi kebijakan yang abai juga memiliki konsekuensi yang nyata—dan mematikan.
Setiap kali kecelakaan laut terjadi, narasi yang paling mudah digunakan adalah menyalahkan cuaca atau menyudutkan moda transportasi rakyat seperti motor kayu. Cara pandang ini keliru sekaligus tidak jujur. Motor kayu bukan sumber masalah, melainkan gejala dari persoalan struktural yang lebih dalam. Di wilayah kepulauan seperti Halmahera Selatan, motor kayu adalah sarana transportasi rakyat yang sah dan dibutuhkan. Ia hadir karena masyarakat tidak disediakan pilihan lain yang lebih aman dan manusiawi. Menyalahkan motor kayu sama artinya dengan menutup mata terhadap kegagalan negara dalam menyediakan alternatif transportasi yang layak.
Motor kayu memiliki hak untuk diakui dan dilindungi sebagai bagian dari sistem transportasi publik. Hak ini menuntut kebijakan pembinaan dan perlindungan keselamatan, bukan pembiaran. Ketika motor kayu terus beroperasi tanpa dukungan regulasi dan standar keselamatan yang memadai, maka seluruh risiko dialihkan kepada masyarakat. Dalam situasi ini, keselamatan menjadi urusan individu, sementara pemerintah berdiri di posisi yang nyaman—jauh dari gelombang dan bahaya.
Ketergantungan masyarakat Pigaraja dan wilayah sekitarnya terhadap jalur laut tidak lahir secara alami. Ketergantungan ini merupakan akibat langsung dari belum rampungnya pembangunan jalan lintas Babang–Pigaraja. Jalan ini bukan proyek pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar yang menentukan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun hingga hari ini, jalan lintas tersebut belum berfungsi sebagai jalur darat yang aman dan andal. Akibatnya, laut tetap menjadi satu-satunya pilihan, meskipun risikonya terus mengintai.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak dapat terus bersembunyi di balik alasan teknis maupun administratif. Jalan lintas yang tak kunjung tuntas adalah bukti kegagalan dalam perencanaan dan eksekusi pembangunan. Infrastruktur yang dibiarkan setengah jadi bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan situasi berbahaya yang berulang. Setiap kecelakaan laut harus dibaca sebagai konsekuensi langsung dari keterlambatan penyediaan akses darat yang aman.
Tanggung jawab ini juga melekat pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sebagai pemegang peran koordinatif dan pembina kebijakan lintas daerah, pemerintah provinsi tidak boleh bersikap pasif ketika proyek strategis yang menyangkut keselamatan publik mengalami stagnasi. Ketika jalan lintas Babang–Pigaraja dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka yang gagal bukan hanya pemerintah kabupaten, melainkan keseluruhan tata kelola pembangunan daerah.
Di luar persoalan infrastruktur, sistem informasi dan peringatan cuaca juga patut dikritisi secara serius. Perairan Halmahera Selatan memiliki dinamika cuaca yang cepat berubah. Dalam kondisi seperti ini, informasi cuaca seharusnya menjadi instrumen utama mitigasi risiko. Namun informasi yang tidak menjangkau masyarakat pengguna motor kayu secara tepat waktu dan mudah dipahami pada dasarnya sama saja dengan ketiadaan informasi. Pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki kewajiban memastikan bahwa peringatan cuaca benar-benar sampai ke masyarakat pesisir.
Tragedi Bibinoi semakin menyayat karena hingga kini masih ada satu korban yang belum ditemukan. Hilangnya seorang akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun menegaskan bahwa kegagalan sistem keselamatan transportasi tidak mengenal latar belakang sosial maupun profesi. Selama masyarakat dipaksa bergantung pada sistem transportasi yang rapuh, siapa pun dapat menjadi korban berikutnya.
Oleh karena itu, tragedi di Laut Bibinoi harus melahirkan tuntutan yang tegas dan terbuka. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib segera menuntaskan pembangunan jalan lintas Babang–Pigaraja tanpa alasan penundaan apa pun. Jalan ini bukan lagi soal janji pembangunan, melainkan soal keselamatan dan nyawa manusia. Setiap hari keterlambatan adalah perpanjangan risiko bagi masyarakat.
Laut Bibinoi hari ini bukan hanya menyimpan duka, tetapi juga tuntutan moral dan politik. Tuntutan agar pembangunan tidak lagi setengah jalan. Tuntutan agar keselamatan rakyat benar-benar ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar wacana pascatragedi. Jika pemerintah kabupaten dan provinsi gagal menjadikan peristiwa ini sebagai titik balik, maka yang dipertahankan bukanlah pembangunan, melainkan budaya abai terhadap keselamatan rakyatnya sendiri. (*)


Tinggalkan Balasan