Halmahera Selatan — Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar aksi mempertahankan ruang laut dari lalu lintas tongkang dan kapal pengangkut ore nikel serta batu bara, Kemarin, Rabu, (26/8/2026).
Aksi digelar Aliansi Persatuan Canga Kawasi–Mempertahankan Ruang Laut dengan tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita.” Warga membentangkan spanduk dan menggelar tarian cakalele sebagai simbol penolakan terhadap penggunaan perairan Kawasi sebagai jalur industri.
Bagi warga, laut menjadi ruang hidup terakhir setelah hutan, kebun, sungai, dan sumber air di daratan mengalami tekanan akibat aktivitas industri. Pesisir menjadi wilayah tangkap nelayan sekaligus sumber penghidupan keluarga.
Nelayan Kawasi juga mempersoalkan intensitas lalu lintas kapal dan tongkang di sekitar pesisir, Warga menyebut sekitar 32 tongkang beraktivitas setiap hari di kawasan itu.
“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” kata Aswat Ibrahim, nelayan Desa Kawasi.
Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, mengatakan warga tidak sedang menolak keberadaan industri, Mereka menuntut aktivitas industri berjalan dengan menghormati hak masyarakat lokal, keselamatan nelayan, serta keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Kami bosan dengar narasi pertumbuhan ekonomi tinggi sementara kualitas hidup kami semakin rendah. Kami butuh distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” kata Ahmad.
Aksi juga diarahkan kepada pemerintah dan perusahaan agar membuka informasi mengenai izin, jalur pelayaran, kegiatan bongkar-muat, serta pengelolaan lingkungan di sekitar Kawasi.
Warga membawa delapan tuntutan, Mereka meminta Harita Nickel menghentikan aktivitas tongkang yang dianggap mengganggu ruang hidup nelayan; pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi serta memperketat pengawasan lalu lintas kapal dan tongkang; serta memberikan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan nelayan.
Mereka juga mendesak penghentian pencemaran dan kerusakan ekosistem pesisir, keterbukaan informasi mengenai aktivitas industri, pelibatan warga dalam keputusan terkait ruang laut, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar aturan lingkungan dan pemanfaatan ruang laut.
Tuntutan terakhir menyasar kebijakan relokasi Desa Kawasi. Warga meminta relokasi ke permukiman ecovillage dihentikan dan Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang pelaksanaan relokasi Desa Kawasi dicabut.
Bagi warga, persoalan laut bukan sekadar soal jumlah tongkang, Mereka sedang mempertahankan akses terhadap ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan keluarga nelayan dan ingin memastikan laut Kawasi tetap dapat digunakan generasi berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan