Oleh: Sinta Limatahu

Demokrasi tidak selalu runtuh lewat kudeta atau pembubaran parlemen. Dalam banyak kasus, ia melemah ketika suasana menjadi terlalu sunyi. Bukan karena semua persoalan telah selesai, melainkan karena kritik mulai enggan disuarakan. Inilah situasi yang kian terasa di Indonesia hari ini ruang kritik publik menyempit, sementara kekuasaan semakin sensitif terhadap pertanyaan dan perbedaan pendapat.

Secara prosedural, Indonesia masih menjalankan mekanisme demokrasi: pemilu tetap digelar, lembaga negara tetap bekerja, dan konstitusi masih menjamin kebebasan berpendapat. Namun demokrasi tidak hanya hidup dari prosedur, melainkan dari keberanian warga negara untuk mengawasi, mengoreksi, dan mengkritik kekuasaan tanpa rasa takut. Ketika kritik dipersempit, demokrasi kehilangan substansinya.

Dalam praktik, kritik terhadap kebijakan publik kerap diperlakukan bukan sebagai masukan, melainkan sebagai ancaman stabilitas. Akademisi, jurnalis, aktivis, hingga warga biasa semakin berhitung sebelum bersuara. Risiko sosial, tekanan politik, hingga ancaman hukum menciptakan “chilling effect” fenomena ketika kebebasan secara formal ada, tetapi secara nyata tidak digunakan.

Teori demokrasi deliberatif yang dikemukakan Jürgen Habermas menegaskan bahwa ruang publik adalah arena rasional tempat warga berdiskusi dan menguji kebijakan negara. Ketika ruang ini menyempit, negara kehilangan cermin untuk melihat kesalahannya sendiri. Yang tersisa hanyalah kekuasaan yang berjalan tanpa koreksi.

Ironisnya, kritik sering kali lahir dari kepedulian. Mereka yang bersuara bukan hendak meruntuhkan negara, melainkan mencegah negara tergelincir lebih jauh. Namun ketika kritik disalahartikan sebagai pembangkangan, negara sedang mengikis fondasi demokrasi yang dibangunnya sendiri.

Masalah krusial bukan semata pada keberadaan regulasi, melainkan pada cara hukum digunakan. Pasal 28E dan 28F UUD 1945 dengan jelas menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahkan menegaskan kemerdekaan pers tanpa sensor dan pembredelan.

Namun dalam praktik, sejumlah ketentuan pidana dengan tafsir luas berpotensi digunakan untuk membungkam kritik. Inilah yang oleh para ahli disebut sebagai “abuse of power through law” ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung warga, melainkan sebagai instrumen ketakutan.

Montesquieu pernah mengingatkan bahwa tirani tidak selalu hadir melalui kekerasan terbuka. Ia bisa bekerja secara rapi melalui hukum yang sah, prosedur yang formal, dan bahasa ketertiban. Demokrasi semacam ini tampak tertib di permukaan, tetapi rapuh di dalam.

Berbagai laporan organisasi masyarakat sipil menunjukkan meningkatnya kasus intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta pembela HAM dalam beberapa tahun terakhir. Indeks kebebasan sipil Indonesia juga menunjukkan tren stagnasi, bahkan penurunan.

Data ini seharusnya diperlakukan sebagai alarm demokrasi, bukan dianggap sebagai serangan terhadap citra negara. Negara yang percaya diri justru berani bercermin pada data dan kritik, bukan menutupinya. Mengabaikan alarm hanya akan membuat kerusakan datang tanpa kesiapan.

Kesunyian dalam demokrasi bukanlah kondisi netral. Ia selalu berpihak pada yang berkuasa. Ketika warga memilih diam karena takut, kebijakan publik akan semakin jauh dari kebutuhan rakyat. Kesalahan berulang menjadi tak terhindarkan karena tidak ada mekanisme koreksi yang efektif.

Demokrasi tanpa kritik pada akhirnya hanya menghasilkan kepatuhan, bukan partisipasi. Padahal partisipasi adalah roh utama negara hukum yang demokratis (democratic rechtstaat).

Negara yang kuat bukan negara yang membungkam, melainkan negara yang tahan diuji. Kritik bukan ancaman, melainkan vitamin demokrasi. Ia mungkin pahit, tetapi menyembuhkan.

Jika ruang kritik terus dipersempit, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kebebasan berekspresi, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri. Indonesia harus memilih: mempertahankan demokrasi yang hidup dan berisik, atau membiarkannya menjadi sunyi dan perlahan berbahaya. (*)