Jakarta,baperone — Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan menjadi kunci utama untuk mencegah persoalan serupa terulang pada pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).
Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh
Ombudsman menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang terus berulang setiap tahun.
Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga menyusun langkah antisipatif terhadap potensi pelanggaran, khususnya di daerah-daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Perkuat Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan
Selain penegakan sanksi, Ombudsman juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas dinilai sebagai faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja.
“Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” tegas Robert.
Integrasi Posko Pengaduan THR
Langkah strategis lainnya adalah integrasi pos pengaduan pembayaran THR. Ombudsman meminta Kementerian Ketenagakerjaan terbuka untuk menyinergikan proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah.
Integrasi ini dinilai penting guna menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan serta memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi memperoleh kepastian layanan dalam memperjuangkan hak normatifnya.
Robert menegaskan, THR Keagamaan merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja tanpa penundaan maupun diskriminasi.
“Maladministrasi dalam pendistribusian THR jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkasnya.
Posko THR 2026 dan Sidak Perusahaan
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor ke Ombudsman RI.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
Anggota Ombudsman RI
Robert Na Endi Jaweng
HP: 0811-1058-3737


Tinggalkan Balasan