Morotai Dugaan pembajakan rumpon kembali terjadi di perairan Kabupaten Pulau Morotai, Seorang nelayan asal Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, mengaku rumpon miliknya dimanfaatkan tanpa izin oleh kapal Pakura yang diduga melakukan aktivitas “illegal fishing”. Kejadian itu memicu desakan agar pemerintah segera mengambil langkah tegas.

Pemilik rumpon, Ramli Lotar, mengungkapkan peristiwa itu diketahui saat berangkat memancing bersama rekannya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIT. Saat tiba di lokasi, sebuah kapal telah bersandar dan mengikatkan tali pada rumpon miliknya.

“Itu rumpon pribadi saya, Kejadiannya saya lihat sekitar jam 5 sore, tetapi kapal itu sebenarnya sudah mengikat di rumpon saya sejak malam sebelumnya, Posisi rumpon saya berada lebih dari sepuluh mil laut dari daratan,” ujar Ramli saat dikonfirmasi awak media.

Ramli bilang penggunaan rumpon tanpa izin merugikan nelayan, Rumpon menjadi sarana penting untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan sekaligus sumber penghidupan keluarga.

Rumpon milik nelayan bertuliskan “kanza”yang diduga menjadi sasaran pembajakan di perairan Pulau Morotai.|Foto: Istimewa

Dia meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Morotai, Pengawasan dinilai penting agar rumpon milik nelayan tidak lagi dimanfaatkan pihak lain.

“Sebenarnya pemerintah daerah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, harus lebih aktif memonitor kebutuhan dan kepentingan nelayan, Bagi kami, rumpon adalah aset yang sangat penting untuk meningkatkan hasil tangkapan. Dari situlah kami mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Ramli juga mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan patroli laut untuk mencegah kapal yang diduga melakukan illegal fishing memanfaatkan rumpon milik nelayan.

“Kami menginginkan pemerintah bertindak tegas terhadap kapal-kapal kapura yang sering meresahkan masyarakat nelayan. Jujur saja, persoalan ini sudah lama kami keluhkan. Bahkan aksi demonstrasi sudah dilakukan berulang kali, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan efek jera,” tambahnya.

Nelayan berharap pemerintah segera melakukan penertiban terhadap kapal yang melanggar aturan, Perlindungan hukum juga diminta agar nelayan dapat melaut dengan aman dan tetap memiliki hak atas rumpon yang dibangun menggunakan biaya sendiri.(*)