Morotai — Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Halil Boba, mengaku memberhentikan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sry Rahayu, karena tidak menghadiri acara pelantikannya sebagai kepala desa.
Pengakuan itu disampaikan Halil Boba saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Minggu (12/7/2026).
“Karena tara (tidak) hadir di pelantikan saya. Saya merasa (Mereka) dorang tara suka, olehnya itu saya pecat,” tulis Halil Boba.
Sebelumnya, suami Sry Rahayu menyebut istrinya diberhentikan tanpa pernah dipanggil, dimintai klarifikasi, maupun diberikan teguran.
“Istri saya tidak pernah dipanggil atau diberikan teguran,Tiba-tiba keluar surat keputusan pemberhentian, Kami mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” ujarnya.
Salinan Surat Keputusan (SK) yang diterima wartawan menunjukkan pemberhentian itu ditandatangani Kepala Desa Halil Boba dan berlaku sejak 10 Juli 2026.
Sejumlah warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai mengevaluasi keputusan yang diambil oleh Kepala Desa, Warga menilai pemberhentian anggota LPM seharusnya mengacu pada mekanisme dan dasar hukum yang berlaku, bukan karena tidak menghadiri pelantikan kepala desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjung Saleh belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penerbitan SK pemberhentian Sry Rahayu.(*)

Tinggalkan Balasan