Halmahera Selatan,Baperone– Gelombang perlawanan mahasiswa kembali mengguncang wilayah Gane Barat Utara. Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-Garut) menggelar aksi demonstrasi di lokasi pertambangan batuan (Galian C) milik PT Hijrah Nusatama di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa (24/2/2026).

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa melainkan tuntutan nyata, buktinya mereka mengusung tema kecaman. “Masyarakat Garut Menuntut Keras Tangkap dan Adili Direktur PT Hijrah Nusatama”, lain daripada itu,massa aksi juga membawa umbul-umbul bertuliskan “Boikot PT Hijrah yang Ilegal” dan “Cabut Izin Pertambangan Batuan PT Hijrah”. Sorotan masa aksi ialah:dugaan aktivitas tambang yang berjalan tanpa kelengkapan izin, khususnya di wilayah sungai.

Ketua Bidang Advokasi GPM-Garut, Isra M. Bano, secara terbuka menuding perusahaan telah beroperasi tanpa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS). Padahal, sesuai prosedur, setiap aktivitas pertambangan batuan yang memanfaatkan wilayah sungai wajib mengantongi rekomendasi tersebut.

“Kami sudah melakukan audiensi dengan BWS Maluku Utara. Dalam pertemuan itu, pihak BWS menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai,” tegas Isra saat hearing bersama pemerintah kecamatan.

Pernyataan itu menjadi titik krusial.Jika benar BWS tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka muncul pertanyaan serius: atas dasar apa kegiatan pertambangan di wilayah sungai bisa berjalan Dan siapa yang seharusnya mengawasi

Isra bilang, PT Hijrah Nusatama hingga kini tidak memiliki rekomtek, namun aktivitas pengambilan material batuan masih terus berlangsung.Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan dan mengancam ekosistem sungai serta keselamatan masyarakat sekitar.

Tak hanya sebatas itu,GPM-Garut juga mempertanyakan sikap pemerintah kecamatan,Meski izin Galian C berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, akan tetapi Isra menilai pemerintah kecamatan tidak bisa lepas tangan.

“Pemerintah kecamatan tetap punya kewenangan moral dan administratif untuk mempertanyakan dokumen AMDAL, aspek teknis, dan dampak lingkungan. Aparat penegak hukum juga punya peran penting di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejak 2025 hingga awal 2026, belum terlihat langkah cepat dari pemerintah kecamatan dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang terjadi. Bagi GPM-Garut, pembiaran justru membuka ruang bagi praktik pertambangan yang tidak transparan dan merugikan masyarakat.

Sementara itu, Camat Gane Barat Utara, Abdul Rajak, merespons tuntutan mahasiswa dengan nada diplomatis. Ia mengapresiasi aspirasi yang disampaikan GPM-Garut dan menyatakan pemerintah kecamatan siap menindaklanjuti.

“Pemerintah kecamatan siap menindaklanjuti tuntutan ini. Namun perjuangan tidak boleh berhenti di sini. Masyarakat Gane Barat Utara memiliki banyak hak dan kewajiban terkait aktivitas Galian C,” ungkap Abdul

Ia bahkan mempertegas,bahwa pemerintah kecamatan bersama 12 desa di wilayahnya siap mendukung proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu salah, kita tindak. Kalau benar, kita proses sesuai aturan. Seluruh pemerintah desa di Kecamatan Gane Barat Utara mendukung langkah ini,”katanya.

Menurut Abdul Rajak bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, terkait persoalan demikian.Dan ia berharap proses yang ditempuh tetap mengikuti prosedur hukum.

“Kami sudah berdialog dengan pihak kepolisian. Harapannya, perjuangan ini berjalan sesuai prosedur, dan pemerintah siap berada di belakang masyarakat,” tambah dia

Meski demikian, desakan publik terus menguat. Bagi GPM-Garut, masalah ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut integritas tata kelola sumber daya alam di Gane Barat Utara. Mereka menilai, jika dugaan operasi tanpa rekomtek benar terjadi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan.

Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa masyarakat dan mahasiswa tidak akan tinggal diam ketika sumber daya yang wilayahnya diduga dieksploitasi tanpa kepastian hukum maka masalah terus akan berkepanjangan.

Kini, sorotan tertuju pada pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru kembali menjadi polemik tanpa ujung.