Ternate Aliansi Berjuang Bersama Warga Kawasi menggelar aksi kampanye isu di depan Landmark Kota Ternate, Jumat (26/6/2026), sebagai bentuk protes terhadap meningkatnya kerusakan lingkungan, kriminalisasi pejuang lingkungan dan HAM, serta menyempitnya ruang demokrasi di Maluku Utara.

Aksi yang berlangsung diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa, di antaranya WALHI Maluku Utara, DjAMAN, Front Mahasiswa Nasional (FMN), SAMURAI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), bersama elemen masyarakat lainnya.

Dalam aksi itu, massa melakukan aksi bisu dengan membungkam mulut menggunakan lakban hitam sebagai simbol protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai pembungkaman suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan keadilan sosial.

Berbagai pamflet dibentangkan selama aksi, bertuliskan tuntutan seperti “Turunkan Harga BBM”, “Halmahera Tanpa Polusi”, “Wujudkan Pendidikan Gratis, Kritis dan Demokratis”, “Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Halteng-Haltim”, “Cabut UU Polri”, “Bangun Home Industry Komoditas Lokal”, hingga “Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang di Maluku Utara.

Koordinator Aksi, Ali M. Bahlim Ahmad, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi demokrasi, lingkungan hidup, dan hak asasi manusia yang dinilai semakin memprihatinkan di Maluku Utara.

Aksi bentang spanduk oleh Aliansi Berjuang Bersama Warga Kawasi Di depan Landmark Kota Ternate yang menuntut pemulihan ekonomi rakyat dan penghentian kejahatan ekologi akibat aktivitas pertambangan di Maluku Utara, Jumat, (26/6/2026).|Foto: Istimewa

“Kami hadir untuk menyampaikan bahwa rakyat Maluku Utara sedang menghadapi situasi yang tidak baik, Banyak warga yang memperjuangkan hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidup justru dikriminalisasi, Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif terus meluas tanpa penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat,” kata Ali kepada wartawan di sela aksi.

Menurutnya, gerakan lakban di mulut bukan sekadar simbol, tetapi menjadi pesan bahwa kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi semakin terancam.

“Lakban di mulut ini melambangkan bahwa suara rakyat sedang dibungkam. Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog yang adil, menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan, dan menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Advokasi WALHI Maluku Utara, Adhar S. Sangaji, mengatakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi akibat ekspansi industri nikel tidak berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Menurut Adhar, kawasan industri seperti Harita Nickel di Pulau Obi, khususnya Desa Kawasi, justru memperlihatkan dampak serius berupa krisis air bersih, pencemaran udara, hingga rusaknya ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Data pertumbuhan ekonomi memang menunjukkan angka yang tinggi, tetapi di lapangan masyarakat justru menghadapi krisis air bersih, pencemaran udara, hilangnya ruang hidup, dan meningkatnya konflik sosial, Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum diikuti dengan keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya, Menurut WALHI, sepanjang tahun 2025 sedikitnya 11 warga Maba Sangaji dikriminalisasi saat mempertahankan tanah adat. Selain itu, Riski Joronga, warga Kawasi, diproses hukum setelah memprotes aktivitas perusahaan, dan terbaru 14 warga Sagea-Kiya dilaporkan ke Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas perusahaan.

Adhar menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pembangunan yang lebih mengutamakan investasi dibandingkan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tampak Massa melakukan aksi membawa berbagai tuntutan rakyat, Selain mendesak pengusutan kasus Haltim-Halteng, penghentian tambang di Maluku Utara, dan pendidikan gratis, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap UU Polri serta tuntutan untuk menurunkan harga BBM.|Foto: (Sumber/Gemini)

“Kami mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan, melakukan moratorium izin pertambangan, serta membangun model ekonomi yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat lokal. Pembangunan seharusnya menghadirkan kesejahteraan, bukan meninggalkan penderitaan bagi rakyat,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Berjuang Bersama Warga Kawasi menyampaikan 11 tuntutan, yakni menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan dan pembela HAM, melakukan moratorium seluruh izin pertambangan di Maluku Utara, menolak relokasi warga Kawasi, membangun industri berbasis komoditas lokal, mencabut UU TNI dan UU Polri, menarik militer dari ranah sipil, menurunkan harga BBM, menangkap mafia BBM, mencabut kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Maluku Utara, mengusut tuntas kasus pembunuhan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, serta mewujudkan pendidikan yang gratis, kritis, dan demokratis.

Aliansi berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan kejahatan ekologis, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan pembangunan di Maluku Utara berjalan secara adil, demokratis, serta berkelanjutan.(*)