Pulau Morotai, Baperone — Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai mulai terkuak melalui laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Temuan audit memperlihatkan pembayaran biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD tanpa pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam surat perintah perjalanan dinas.Minggu,(5/4/2026)
DPD GMNI Maluku Utara menilai temuan audit membuka dugaan penggunaan anggaran daerah tanpa kegiatan resmi.
Kepala Bidang Aksi dan Propaganda DPD GMNI Maluku Utara, Hamjad Mustika, menyatakan laporan pemeriksaan BPK tertanggal 26 Mei 2025 mencatat pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat pembayaran biaya perjalanan dinas kepada anggota DPRD tanpa pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam surat perintah perjalanan dinas. Nilai pembayaran mencapai Rp135.315.000,” kata Hamjad Mustika.
Penelusuran dokumen pertanggungjawaban memperlihatkan sejumlah agenda perjalanan dinas tercatat dalam laporan keuangan.Namun sebagian kegiatan tidak berlangsung sesuai surat tugas. Walau kegiatan tidak berjalan, penggantian biaya tetap dibayarkan.
Klarifikasi dalam proses audit mencatat kondisi itu memunculkan kelebihan pembayaran sebesar Rp135.315.000, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 19 laporan pemeriksaan BPK.
Temuan audit menunjukkan praktik pembayaran yang tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 141 ayat (1) yang mewajibkan setiap pengeluaran anggaran didukung bukti lengkap dan sah.
Menurut Hamjad,Ketentuan pengelolaan perjalanan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Regulasi menegaskan belanja perjalanan dinas harus mengedepankan efisiensi, efektivitas, kehati-hatian, serta akuntabilitas.
“Biaya transportasi dan penginapan hanya dapat dibayarkan berdasarkan pengeluaran nyata dengan bukti sah. Tanpa pelaksanaan perjalanan dinas, pembayaran tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hamjad.
DPD GMNI Maluku Utara juga merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor SE-1/PK/2024 dan Nomor 900.1.15.1/16208/Keuda mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pimpinan maupun anggota DPRD.
Pada tingkat daerah, aturan diperkuat melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 000.1.2/292/KPTS/PM/2023 tentang Penetapan Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2024. Regulasi memuat kewajiban kelengkapan dokumen seperti Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tiket perjalanan, boarding pass, bukti penginapan, serta daftar pengeluaran transportasi.
Audit BPK juga mencatat ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas pada sejumlah instansi daerah, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bappeda Litbang, serta Dinas Perhubungan.
Total kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada sejumlah instansi mencapai Rp458.853.106,50.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban pada beberapa SKPD tidak berjalan cermat. Pembayaran oleh PPTK dan bendahara pengeluaran menggunakan dokumen yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Pada sejumlah kegiatan, pelaksanaan perjalanan dinas juga tidak mengikuti aturan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Pj. Kepala Bappeda Litbang, serta Kepala Dinas Perhubungan menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi audit guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Selain Itu,Hemat Hamjad,pengembalian kerugian daerah atau perbaikan administrasi tidak cukup menjawab persoalan penggunaan anggaran.
“Praktik pembayaran perjalanan dinas tanpa kegiatan membuka potensi pelanggaran hukum,Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan agar penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam jalur akuntabilitas,” tegas Hamjad Mustika.
Organisasi mahasiswa itu juga meminta penanganan dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Pulau Morotai tetap terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan