Halmahera Timur, baperone — Insiden longsor di area pertambangan nikel PT Mega Haltim Mineral (MHM) yang melibatkan pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) hingga kini belum disertai keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, di area pembuangan material (ekor tambang) yang berlokasi di Desa Ekor, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur.
Longsor dilaporkan menimbun tiga orang pekerja, yakni Kenel Palilingan, Alief Alrasyid, warga Pasaran Cakke, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, serta Rifaldy Datunsolang, warga Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
Hingga hari kelima pascakejadian, ketiga pekerja tersebut dilaporkan belum ditemukan.
Keluarga korban menyatakan keprihatinan atas belum adanya pernyataan resmi maupun penjelasan tertulis dari manajemen PT HTE terkait kronologi kejadian dan perkembangan proses evakuasi.
“Sudah lima hari berlalu, namun kami belum menerima informasi resmi yang jelas. Keluarga hanya menunggu kabar,” ujar perwakilan keluarga korban, Selasa (21/1/2026).
Keluarga korban meminta pihak perusahaan untuk mempercepat upaya evakuasi serta membuka informasi secara transparan kepada keluarga dan publik.
Mereka juga menekankan pentingnya penyampaian laporan tertulis terkait peristiwa tersebut, termasuk pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden ini terjadi bertepatan dengan peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Momentum tersebut dinilai menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, untuk mengutamakan keselamatan kerja dan penerapan standar mitigasi risiko di lapangan.
Dalam pernyataannya, keluarga korban menegaskan bahwa tanggung jawab operasional di lokasi pertambangan berada di bawah kewenangan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Halmahera Transportasi Energi.
“Kepala Teknik Tambang merupakan penanggung jawab tertinggi operasional tambang. Seluruh aktivitas dan risiko kerja berada dalam pengawasan dan pengendaliannya,” kata perwakilan keluarga.
Mereka juga menilai bahwa risiko longsor dalam kegiatan pertambangan terbuka, khususnya tambang nikel, seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan teknis sejak awal.
Selain kepada pihak perusahaan, keluarga korban dan masyarakat meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kaidah keselamatan pertambangan, operasional tambang perlu dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Halmahera Transportasi Energi maupun PT Mega Haltim Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun perkembangan proses evakuasi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan kerja di sektor pertambangan merupakan aspek fundamental yang berkaitan langsung dengan perlindungan nyawa pekerja.

Tinggalkan Balasan