Halmahera Selatan — Aktivitas PT Karya Alam Bahari di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian, Dokumen pemerintah daerah mencatat perusahaan itu memiliki komoditas mutiara sebanyak 24.799 butir dengan nilai patokan Rp7,439 miliar.
Dokumen yang sama mencantumkan Pungutan Hasil Perikanan atau PHP sebesar Rp74,397 juta.
Nilai komoditas itu membuka pertanyaan mengenai aktivitas budidaya mutiara perusahaan, terutama status perizinan pemanfaatan ruang laut, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL PT Karya Alam Bahari yang belum diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikan
Sementara Informasi yang dihimpun menyebut kegiatan PT Karya Alam Bahari berada di sekitar lima titik, Lokasi itu meliputi Lapanawa, Desa Madopolo; Kampung Baru atau Garaga; Pulau Katinai, Desa Dowora; Desa Pigaraja; serta Kukupang, Kepulauan Joronga.
Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Maluku Utara, Abdullah Soleman Api, M.Si, membenarkan perusahaan telah lama beroperasi di wilayah Obi, khususnya Pulau Garaga.
Abdullah mengatakan pengurusan KKPRL telah diajukan ke Kementerian KKP sejak Desember 2025, Namun prosesnya belum selesai karena masih terdapat persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.
“untuk ijin KKPRL saat ini masih dalam proses di kementerian KKP, pengurusanya dilakukan sejak Desember tahun 2025 kemarin, Akan tetapi masih terkendala dengan kekurangan kelengkapan administrasi lainnya sehingga masih ditolak karena lokasi pulau tersebut berstatus hutan produksi tetap,” ujar Abdullah, Kemarin, Minggu (30/8/2026)
DKP Maluku Utara juga melakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan dokumen pengajuan dengan kondisi faktual. Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi.
“Kurang lebih satu Minggu lalu kami baru balik dari tiga lokasi yakni pigaraja, lapanawa desa madopolo dan kampung baru guna memastikan kesesuaian ruang dilapangan dengan berkas yang diajukan,” ungkap Kabid.
Status KKPRL menjadi salah satu aspek penting dalam aktivitas pemanfaatan ruang laut. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kegiatan perusahaan sesuai dengan dokumen serta ketentuan tata ruang yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan