Halmahera Selatan — Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan 2027, Jumat, (25/9/2026).

Usulan itu disampaikan Bassam dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan, Lima regulasi yang diajukan pemerintah daerah mencakup penanaman modal, bantuan hukum, pengelolaan air limbah, perumahan dan kawasan permukiman, serta olahraga.

Kelima Ranperda itu meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Bassam menyampaikan pembentukan Perda menjadi bagian dari penyelenggaraan otonomi daerah. Regulasi diperlukan sebagai landasan hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangan sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan penyusunan peraturan daerah harus melalui perencanaan yang terpadu dan sistematis. Propemperda menjadi instrumen untuk menentukan regulasi prioritas pemerintah daerah bersama DPRD.

“Untuk itu, melalui Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada hari ini, dengan mengingat urgensi dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, kami mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah usul/inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap dia dalam Paripurna

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah menyerahkan usulan itu kepada pimpinan DPRD melalui hak usul atau inisiatif pemerintah daerah.

Lima Ranperda akan masuk dalam pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Halmahera Selatan 2027.

Materi regulasi mencakup sejumlah kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik, mulai dari iklim investasi, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan limbah domestik, pengembangan kawasan permukiman hingga pembinaan olahraga.

Usulan itu menjadi langkah Pemkab Halmahera Selatan memperkuat kerangka hukum daerah sebagai pijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.(*)