Morotai — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Riski, Wakil Bupati Rio Christian Pawane hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan, Selasa, ((29/9/2026)

Dalam pidato pembukaan, Muhamad Riski mengatakan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 memuat penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Nilai APBD Morotai mengalami kenaikan Rp20.170.827.600. Rinciannya: APBD Induk 2026: Rp556.936.486.079
APBD Perubahan 2026: Rp577.107.313.679, Kenaikan: Rp20.170.827.600

“Pembahasan yang kita lakukan tidak hanya berorientasi pada angka semata, melainkan juga pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai,” ujar Muhamad Riski.

Riski meminta pemerintah daerah segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan kepada DPRD.

Wakil Bupati Rio Christian Pawane mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, atas proses pembahasan anggaran.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pulau Morotai, Selasa, (29/9/2026).|Dok: Istimewa

Menurut Rio, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi daerah dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga Semester I 2026.

“Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai. Hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA secara terarah untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Rio Christian Pawane.

Kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Pemerintah daerah dan DPRD juga berkomitmen menjaga koordinasi serta komunikasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar pengelolaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan transparan.(*)