Morotai,Baperone — Usia Kabupaten Pulau Morotai memasuki tahun ke-17 kembali menghadirkan diskusi mengenai arah serta capaian pembangunan daerah. Anggota DPRD Pulau Morotai, Akbar Mangoda, menegaskan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan semangat pemekaran daerah selama hampir dua dekade.Kemarin,Senin,(6/4/2026)
Hal itu disampaikan dalam dialog publik bertema “Refleksi 17 Tahun Kabupaten Pulau Morotai” digelar PB Hippmamoro bersama AMPP Togamaloka di Cafe Upland, Desa Gotalamo,Kemarin,Senin (6/4/2026).
Dalam forum itu, Akbar mengapresiasi peran AMPP Togamoloka karena konsisten membuka ruang diskusi kritis serta mengawal kepentingan masyarakat Maluku Utara.
Akbar menjelaskan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai menjadi dasar pemekaran daerah dengan harapan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pelaksanaan amanat undang-undang itu perlu terus ditinjau secara objektif.
“Semangat undang-undang ini sangat besar, tetapi implementasinya harus terus kita ukur,” ujarnya.
Dalam refleksi Berlangsung,Menurut Akbar, Rusli Sibua telah menjalankan berbagai program pembangunan, baik pada periode sebelumnya maupun saat saat ini dengan berbagai tantangan daerah.
lanjut Akbar,ia memberi pesan bahwa pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi lintas sektor guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu sektor strategis mendapat perhatian berupa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai karena diyakini mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka lapangan kerja.
Akbar juga berharap bahwa perlu adanya kerja sama antar semua pihak untuk morotai yang lebih baik kedepan
“Dialog ini diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan Morotai yang lebih terarah dan berkelanjutan”Tutupnya(*)

Tinggalkan Balasan