Halmahera Selatan Sebanyak 37 warga Desa Loleojaya masih menunggu pelunasan ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan listrik menuju Desa Kou Bala-Bala, Dari kewajiban yang telah disepakati, Rp83,45 juta belum dibayarkan.

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Thamrin Hi Hasim, meminta pemerintah desa memastikan kapan hak warga itu diselesaikan, Ia mengapresiasi pembayaran Rp35 juta oleh Pemerintah Desa Loleojaya di bawah Kepala Desa Fajri Ramli.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Loleojaya di bawah Kepala Desa Fajri Ramli yang telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp35 juta kepada masyarakat, Itu menunjukkan adanya itikad baik dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memenuhi kesepakatan yang telah dibuat,” Ungkap dia lewat Via WhatsApp, Minggu, (13/9/2026)

Bagi Thamrin, sisa Rp83,45 juta bukan sekadar angka dalam administrasi desa. Uang itu merupakan hak warga pemilik lahan yang sudah digunakan untuk kebutuhan pembangunan.

“Terkait komitmen Pemerintah Desa Kou Bala-Bala, yang dipimpin Kepala Desa Baihaki Sabelah, bahwa pembayaran akan diselesaikan pada tahun 2027, maka komitmen tersebut harus memiliki kepastian, Jangan sampai masyarakat kembali menunggu tanpa kejelasan,” Tegasnya.

Ia berharap janji pelunasan pada 2027 tidak berhenti sebagai komitmen politik desa, Bila kewajiban ganti rugi telah sah dan disepakati, Pemerintah Desa Kou Bala-Bala perlu memasukkannya ke dalam perencanaan dan APBDes 2027 sesuai ketentuan.

Efisiensi Dana Desa pada 2026, kata Thamrin, tidak menghapus kewajiban pemerintah kepada pemilik lahan.

“Kami akan melihat dasar kesepakatan ganti rugi, siapa yang memiliki kewajiban pembayaran, sumber anggarannya, serta bagaimana mekanisme penganggarannya,” Tegasnya.

Pembangunan jaringan listrik, menurut Thamrin, memang menyangkut kepentingan publik, Namun kepentingan publik tidak semestinya membuat hak warga pemilik lahan terabaikan.

Karena itu, Pemerintah Desa Loleojaya dan Pemerintah Desa Kou Bala-Bala didorong duduk bersama untuk mencocokkan kembali nilai kewajiban, menyusun jadwal pembayaran, dan memastikan pos anggaran tersedia dalam APBDes 2027.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Hak masyarakat harus diselesaikan dan kesepakatan yang sudah dibuat harus dihormati serta dilaksanakan,” Ujarnya.

Thamrin menegaskan DPRD akan mengawasi realisasi pembayaran agar kepastian bagi 37 pemilik lahan tidak kembali tertunda.

“DPRD akan mengawal agar janji pelunasan oleh Pemerintah Desa Kou Bala-Bala di bawah Kepala Desa Baihaki Sabelah tidak berhenti sebagai pernyataan, tetapi benar-benar direalisasikan,”Jelasnya.(*)