Ternate — Perdebatan mengenai federalisme di Maluku Utara kembali mencuat, Ketua Umum Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA), Kaicil IsmuulSujud, menolak anggapan bahwa pembahasan mengenai hubungan pusat dan daerah merupakan tanda mengabaikan kepentingan rakyat.
Menurut GEMUSBA, kesejahteraan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata kelola kewenangan, distribusi anggaran, dan pengelolaan sumber daya daerah.
“Kami sepakat bahwa rakyat tidak boleh terabaikan. Tetapi mempertentangkan kebutuhan rakyat dengan pembahasan mengenai federalisme adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Ketika kita berbicara mengenai kewenangan daerah, hubungan fiskal, pengelolaan sumber daya alam dan desentralisasi, kita sebenarnya sedang membicarakan bagaimana kekuasaan negara bekerja dan bagaimana manfaat pembangunan sampai kepada rakyat,” tegas Kaicil IsmuulSujud.
Ia mengatakan masyarakat Maluku Utara masih membutuhkan penyelesaian atas berbagai persoalan, mulai dari harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, infrastruktur hingga lapangan pekerjaan. Namun, persoalan tersebut menurutnya berkaitan erat dengan sistem pengelolaan pemerintahan dan arah pembangunan daerah.
GEMUSBA melihat adanya pertanyaan besar di balik pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, Wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah masih menghadapi tantangan dalam memastikan hasil pembangunan dirasakan secara merata oleh masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Maluku Utara pada Triwulan I 2026 tumbuh 19,64 persen secara tahunan. Nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp37,06 triliun, sementara industri pengolahan tumbuh 37,09 persen.
Pada Januari–Maret 2026, ekspor Maluku Utara mencapai US$3,826 miliar dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$2,293 miliar.
“Angka-angka ini luar biasa dan tentu harus diapresiasi,Tetapi justru karena pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekspor kita begitu besar, pertanyaan mengenai bagaimana nilai ekonomi tersebut dikonversi menjadi kesejahteraan rakyat menjadi semakin legitimate. Ini bukan pertanyaan anti-investasi dan bukan pula anti-pemerintah, Ini adalah pertanyaan mengenai kualitas distribusi pembangunan,” kata Kaicil.
Ia bilang, pertumbuhan ekonomi tidak cukup menjadi ukuran tunggal keberhasilan pembangunan, Dampaknya terhadap kesempatan kerja, pendapatan masyarakat, layanan publik, dan infrastruktur harus menjadi perhatian.
Dalam sektor fiskal, hubungan pusat dan daerah menjadi salah satu persoalan yang disoroti. Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara mencatat hingga Juni 2026, Transfer ke Daerah mencapai Rp4,34 triliun atau 49,67 persen dari pagu.
Pada APBD konsolidasi Maluku Utara, Transfer ke Daerah menyumbang 76,71 persen pendapatan daerah, sedangkan Pendapatan Asli Daerah berada pada angka 23,23 persen. DJPb juga mencatat realisasi transfer mengalami kontraksi 20,19 persen secara tahunan akibat penurunan penyaluran DAK Fisik, Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil.
GEMUSBA menilai kondisi itu menunjukkan bahwa hubungan pusat-daerah merupakan isu strategis dalam pembangunan. Persoalan kewenangan dan fiskal berpengaruh terhadap kemampuan daerah menentukan kebijakan.
“Justru di sinilah letak kesalahan cara berpikir yang mengatakan, ‘rakyat butuh solusi, bukan debat sistem’. Bagaimana mungkin kita membicarakan solusi rakyat tanpa membicarakan sistem yang menentukan kewenangan, anggaran dan pengelolaan sumber daya? Kalau struktur fiskalnya penting, maka hubungan pusat-daerah penting. Kalau kewenangannya penting, maka desain pemerintahan penting. Dan kalau semua itu menentukan kesejahteraan rakyat, maka membicarakan sistem bukan berarti meninggalkan rakyat,” ujar Kaicil.
Ia menyebut pembahasan hubungan pusat dan daerah memiliki dasar konstitusional, Pasal 22D UUD 1945 memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk membahas persoalan terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Anggapan GEMUSBA, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritisi gagasan federalisme. Namun, pembahasan tersebut tidak tepat jika langsung dianggap sebagai bentuk meninggalkan rakyat.
Kaicil juga mengingatkan bahwa Maluku Utara memiliki catatan sejarah dalam dinamika politik federal Indonesia, Sultan Iskandar Muhammad Djabir Sjah tercatat sebagai anggota Senat Negara Indonesia Timur yang mewakili Maluku Utara serta pernah menjabat Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur pada 1949–1950.
GEMUSBA berpandangan bahwa kebutuhan rakyat dan pembahasan sistem pemerintahan bukan dua hal yang harus dipisahkan. Menurut mereka, pembenahan struktur kekuasaan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan.
“Rakyat membutuhkan jalan hari ini, tetapi rakyat juga membutuhkan sistem anggaran yang memungkinkan jalan itu dibangun secara adil. Rakyat membutuhkan rumah sakit, tetapi kita juga harus membicarakan kewenangan dan anggaran kesehatan. Rakyat membutuhkan lapangan kerja, tetapi kita juga harus membahas bagaimana nilai tambah ekonomi daerah diciptakan dan siapa yang memperoleh manfaatnya,” ucapnya
Kaicil menegaskan diskusi mengenai sistem pemerintahan tidak boleh dihentikan dengan alasan kepentingan rakyat.
“Jangan gunakan rakyat sebagai alasan untuk menghentikan perdebatan tentang sistem, Justru karena kita berbicara tentang rakyat, kita harus berani membahas bagaimana kekuasaan, kewenangan dan sumber daya negara dikelola untuk mereka, Rakyat bukan alasan untuk membungkam diskusi, rakyat adalah alasan mengapa diskusi itu harus dilakukan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan