Ternate|Baperone.com — Peristiwa dirujuknya pasien Laela B dengan diagnosa stroke ringan menggunakan sepeda motor dari Puskesmas Hiri menuju Ternate pada Selasa (5/5/2026) lalu, memantik kemarahan publik. Kondisi darurat tanpa ambulans siaga di puskesmas memperlihatkan rapuhnya pelayanan kesehatan primer di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).
Pemerhati hukum kesehatan, Muis Ade, menilai insiden itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan kegagalan sistem pelayanan kesehatan Pemerintah Kota Ternate di wilayah kepulauan.
“Ketika ambulans tidak tersedia di lokasi, tenaga medis tidak siaga, dan pasien harus bertaruh dengan waktu dalam kondisi darurat, maka kondisi itu menunjukkan buruknya tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak dasar warga,” ujar Muis, Kamis(7/5/2026)
Menurutnya, alasan prosedur dan mekanisme rujukan tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan yang diterima masyarakat kepulauan. Ia menegaskan, regulasi kesehatan telah mengatur secara jelas kewajiban penanganan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal 5 Ayat (1), lanjut Muis, menegaskan pasien dalam kondisi darurat wajib segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 147 Ayat (1) dan (2) juga melarang fasilitas kesehatan mendahulukan urusan administratif yang berpotensi menunda penanganan pasien.
“Setiap keterlambatan penanganan bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga berpotensi membuka pelanggaran hukum,” tegasnya.
Muis turut menyoroti kondisi ambulans darat dan laut yang tidak optimal, ketergantungan pada satu unit ambulans laut untuk wilayah BAHIM, serta minimnya tenaga kesehatan yang menetap di Pulau Hiri. Situasi itu dinilai memperlihatkan lemahnya perencanaan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan di wilayah kepulauan.
“Wilayah kepulauan tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan daratan. Dibutuhkan sistem pelayanan yang adaptif, cepat, dan sesuai kondisi geografis,” katanya.
Ia mengingatkan, apabila situasi seperti itu terus dibiarkan tanpa langkah preventif, maka risiko keterlambatan penanganan pasien akan terus berulang dan dapat berujung fatal.
“Ini bukan lagi soal keterbatasan, tetapi soal keseriusan dan keberpihakan kebijakan,” lanjutnya.
Muis mendesak Pemerintah Kota Ternate, terutama Dinas Kesehatan, segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap pelayanan kesehatan di wilayah BAHIM.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada simbol dan prosedur administratif. Ketika pasien darurat harus dibonceng motor, sementara ambulans dan tenaga kesehatan tidak siaga, maka yang lumpuh bukan hanya pelayanan, tetapi juga tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan