Jakarta,Baperone — Anggota DPD RI asal Maluku Utara sekaligus Sultan Ternate, M. Hidayatullah Sjah, melontarkan pernyataan menohok terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan sertifikasi tanah adat yang dinilai tidak merata dan berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan antarwilayah.

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta 15 April 2026 dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Reforma Agraria yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama sejumlah pakar kebijakan publik. Forum itu semula membahas percepatan legalisasi tanah adat, namun berubah menjadi panggung kritik atas arah kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kritik Hidayatullah bermula ketika pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut program sertifikasi tanah adat akan difokuskan pada tiga wilayah, yakni Sumatera Barat, Kalimantan, dan Papua, dengan alasan daerah tersebut kerap mengalami konflik agraria atau “sering ribut”.

Menurut Hidayatullah, pendekatan berbasis konflik tersebut justru berbahaya karena mengabaikan wilayah lain yang memiliki struktur adat kuat namun tidak bersuara keras di ruang publik.

“Maluku Utara ini tidak ribut.Tapi apakah perlu saya gerakan masyarakat untuk ribut dulu baru diperhatikan? Saya kira itu tidak perlu,” tegasnya,Jakarta 15 April 2026

Sultan menilai kebijakan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara negara memandang eksistensi masyarakat adat di berbagai daerah. Menurutnya, ketenangan sosial di suatu wilayah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak adat yang belum tersertifikasi secara hukum.

Lebih jauh, Hidayatullah menyoroti dinamika konflik agraria di wilayah kaya sumber daya alam, termasuk Maluku Utara yang saat ini menjadi salah satu pusat industri tambang nikel dan emas nasional.

“Ketika ada nikel, emas, atau sumber daya lainnya, masyarakat adat justru dipaksa keluar,Jangan hanya karena sudah menjadi Indonesia, lalu semua diklaim sebagai tanah negara.Pertanyaannya, negara mendapatkan tanah di wilayah Kesultanan Ternate ini dari mana?” ujarnya dengan nada keras.

https://baperone.com

Pernyataan itu sekaligus mempertanyakan dasar historis dan hukum atas klaim “tanah negara” di wilayah bekas Kesultanan Ternate. Ia menilai, sejarah integrasi Maluku Utara ke dalam Republik Indonesia memiliki karakter tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain tanpa mempertimbangkan relasi adat dan kesultanan.

Dalam penutup pernyataannya, Hidayatullah mengingatkan potensi dampak jangka panjang apabila persoalan tanah adat tidak segera diselesaikan secara adil dan komprehensif.

“Sekarang saya ingin bertanya, di mana sebenarnya tanah negara itu? Kami bergabung dengan Indonesia pada tahun 1950-an dan itu pun bukan sepenuhnya atas keinginan sendiri,Kami meminta pemerintah lebih jeli, tegas, dan berani. Jika persoalan tanah tidak diselesaikan, ini bisa menjadi pemicu runtuhnya Indonesia dalam beberapa dekade ke depan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi trending topik dalam forum RDPU, karena beliau menyinggung tidak hanya aspek teknis reforma agraria, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait sejarah integrasi daerah dan relasi negara dengan masyarakat adat.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kebijakan prioritas sertifikasi tanah adat perlu dievaluasi agar tidak menciptakan kesan diskriminatif, terutama terhadap wilayah yang selama ini tidak masuk kategori “rawan konflik” namun memiliki persoalan struktural agraria yang sama kompleksnya.(*)