Halmahera Selatan, Baperone — Kasus kekerasan yang terjadi antara warga Desa Liaro dan Desa Silang diduga berpotensi dikenakan pasal berlapis dalam proses penegakan hukum.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Maluku Utara mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara cepat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, menyatakan peristiwa tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tunggal, melainkan berpotensi memenuhi unsur beberapa delik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/UU No. 1 Tahun 2023).
“Berdasarkan informasi awal dari warga, terdapat dugaan konstruksi yuridis yang memungkinkan penerapan pasal berlapis, antara lain terkait kekerasan bersama, penganiayaan berat, hingga dugaan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Alfian melalui keterangan resminya yang diterima Baperone, Selasa (31/3/2026).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi kejadian menyebutkan insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Namun demikian, penyebab pasti kematian masih menunggu hasil pemeriksaan aparat dan proses forensik.
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa ini berpotensi dikaitkan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
1. Tindak Pidana terhadap Nyawa
Pasal 458 Ayat (1) KUHP: Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 459 KUHP: Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
2. Tindak Pidana terhadap Tubuh (Penganiayaan)
Pasal 466, 467, 468, atau 469 KUHP.
3. Penyerangan atau Perkelahian Secara Berkelompok
Pasal 472 KUHP: Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang dapat dipidana:
a. penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III apabila mengakibatkan luka berat; atau
b. penjara paling lama 4 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Alfian menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur lain, termasuk dugaan tindakan mutilasi, hal tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum sepanjang dapat dibuktikan secara sah melalui mekanisme pembuktian.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak serta-merta menghentikan proses hukum, terutama untuk tindak pidana berat yang mengakibatkan korban jiwa. Dalam hal tersebut, penegakan hukum tetap menjadi kewenangan negara.
BADKO HMI Maluku Utara juga mendorong aparat untuk menelusuri dugaan peredaran minuman keras yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor pemicu insiden. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 424 KUHP.
Selain itu, masyarakat Desa Liaro dan Desa Silang diimbau untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Proses penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan