Ternate,Baperone Penanganan cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polda Maluku Utara dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.Rabu,(25/3/2026)

Kasus yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka RAP yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri berinisial PW.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, penanganan kasus langsung dilakukan secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate.

Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Korban dilaporkan mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.

“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” ujar Wahyu dalam keterangannya.

Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami luka cukup serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Sementara itu, terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melakukan gelar perkara.Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dianggap cukup, penyidik akhirnya menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

https://baperone.com

Selain dugaan kekerasan terhadap istri, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya kekerasan terhadap anak korban. Untuk memperkuat proses penyidikan, polisi telah mengajukan permintaan Visum et Repertum tambahan, yang nantinya dapat menjadi dasar kemungkinan penambahan pasal dalam perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ternate.

Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutup Kabid Humas.