Oleh: Rosanti Fatmona | Kabid Perempuan KAMMI Ternate

Hijab menjadi salah satu topik yang bersifat subjektif dalam percakapan di berbagai belahan dunia. Hal ini disebabkan oleh banyak pihak yang menggunakan hijab sebagai alat untuk menegakkan ideologi dan kepercayaan masing-masing. Hijab dipahami secara beragam, mulai dari hak untuk dikenakan, kewajiban bagi perempuan Muslim, hingga pilihan untuk menolaknya.

Berbicara tentang hijab tentu tidak dapat dilepaskan dari agama yang dianut oleh seseorang, baik sebelum datangnya Islam maupun setelahnya. Namun yang pasti, hijab telah ada jauh sebelum Islam hadir. Di antaranya dapat ditemukan pada masyarakat Iran kuno, kelompok-kelompok Yahudi, dan kemungkinan juga di India, yang konon menerapkan aturan berpakaian yang lebih ketat dibandingkan aturan lainnya. Sementara itu, bangsa Arab pada masa jahiliyah belum mengenal hijab, kecuali setelah datangnya Islam.

Berkaitan dengan hijab di kalangan bangsa Yahudi, Will Durant dalam bukunya Sejarah Peradaban Jilid II, ketika memaparkan tentang kelompok Yahudi dan syariat Talmud, menyatakan bahwa:

“Apabila seorang perempuan melanggar syariat Talmud, seperti keluar rumah ke tengah masyarakat tanpa mengenakan kerudung, berceloteh di jalan umum, terlalu sering mengobrol dengan laki-laki dari kelas apa pun, atau bersuara keras di rumahnya sehingga terdengar oleh tetangga, maka suaminya boleh menceraikannya tanpa membayar mahar kepadanya.”

Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa praktik hijab di kalangan bangsa Yahudi pada masa itu juga diterapkan dengan sangat ketat.

Apabila pembahasan mengenai hijab ini dibawa ke dalam perspektif Islam, maka tentu terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dalam pandangan Islam, hijab sangat berkaitan dengan perempuan Muslimah. Hijab merupakan salah satu identitas perempuan Muslimah karena dapat membedakan mereka dengan perempuan lainnya.

Selain itu, hijab merupakan pakaian perempuan Muslim yang berfungsi untuk menutup aurat, yang mana menutup aurat merupakan kewajiban dalam ajaran Islam. Kewajiban ini dimaksudkan untuk kemaslahatan perempuan itu sendiri serta masyarakat di mana pun mereka berada.

Saat ini, penggunaan hijab sering menimbulkan kontroversi. Hal tersebut tidak terlepas dari sudut pandang masyarakat dalam memahami batasan aurat yang wajib ditutupi oleh perempuan. Dalam Islam, batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dengan ketentuan yang berbeda ketika perempuan tersebut berhadapan dengan mahramnya.

Perintah penggunaan hijab termaktub dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Berdasarkan ayat tersebut dapat dipahami bahwa perintah penggunaan hijab menggunakan redaksi perintah yang bermakna kewajiban bagi setiap perempuan Muslim. Kewajiban tersebut dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, dan setiap kewajiban yang dikerjakan akan mendapatkan pahala.

Namun, jika ditelaah pada konteks masa kini, hijab sering kali dipandang sebagai tren di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang mengenakannya semata-mata sebagai gaya hidup atau mode, bukan sebagai identitas keislaman. Padahal, penggunaan hijab pada hakikatnya merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan seorang Muslimah terhadap perintah Allah SWT. (*)