Ternate, baperone — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara menindaklanjuti laporan warga terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kasturian dengan mempertemukan Dinas Sosial Kota Ternate dan pihak kelurahan.

Pertemuan tersebut digelar pada Kamis (5/1/2026) di Kantor Dinas Sosial Kota Ternate.

Pertemuan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses pendataan hingga penyaluran bantuan sosial.

Ombudsman menilai klarifikasi langsung antarinstansi diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Alfajrin A. Titaheluw, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun informasi secara menyeluruh sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang disampaikan warga.

‎“Kami ingin memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Alfajrin, yang akrab disapa Ajin.

‎Ia menegaskan pentingnya sinergi dan komunikasi antara pemerintah daerah, pihak kelurahan, dan masyarakat agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan secara optimal.

Setiap aduan masyarakat, lanjutnya, harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Maluku Utara akan memantau hasil pertemuan tersebut serta memastikan adanya langkah konkret dari instansi terkait guna mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.