Ternate, baperone — Sekolah Critis Maluku Utara (SC MU) kembali mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menuntut pemberian jaminan kematian bagi tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area tambang PT Mega Haltim Mineral (MHM).

Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid II dengan tema “BPJS Ketenagakerjaan Segera Berikan Jaminan Kematian untuk Korban dan Hentikan Sementara Aktivitas PT MHM dan PT HTE.”

Koordinator SC MU, Acim, mengatakan aksi itu dilatarbelakangi insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga buruh PT HTE dan PT MHM di Desa Ekor, Kabupaten Halmahera Timur.

“Tiga buruh tersebut mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada kematian,” kata Acim kepada wartawan, Kamis (5/6/2026). Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2026.

Namun, hingga sekitar tujuh hari setelah kejadian, pihaknya menilai belum ada upaya evakuasi yang maksimal dari perusahaan. Para korban baru ditemukan hampir sepuluh hari setelah insiden.

“Atas dasar itu, kami menilai terdapat tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.

Menurut Acim, perusahaan berkewajiban menjamin keselamatan kerja buruh, menyediakan alat kerja yang layak, jam kerja yang sesuai ketentuan, serta upah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pada aksi sebelumnya yang digelar Senin, 26 Januari 2026, SC MU telah meminta klarifikasi kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan kasus kematian tiga buruh tersebut.

https://baperone.com

“BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar tiga hari setelah kejadian, dan informasi itu diperoleh dari pemberitaan media, bukan dari laporan perusahaan,” katanya.

Dalam aksi lanjutan ini, SC MU kembali mempertanyakan langkah konkret BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses jaminan bagi keluarga korban.

Acim menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dalam penyediaan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, serta jaminan pensiun bagi pekerja.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, diketahui bahwa ketiga buruh tersebut memiliki surat status kerja di PT HTE. Namun, BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan data detail dengan alasan perlindungan data pribadi.

“Padahal dalam Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, identitas dan status kerja buruh dapat diakses untuk kepentingan publik,” ujar Acim.

Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah melakukan proses pengajuan jaminan. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, pihak BPJS kembali menolak dengan alasan perlindungan data pribadi.

“Sementara ketika kami mengonfirmasi langsung kepada keluarga korban, hingga kini mereka belum menerima jaminan apa pun,” katanya.

Menurut Acim, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan akan diberikan apabila para buruh terdaftar secara administratif. Faktanya, ketiga korban disebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, yang tersisa hanyalah pemenuhan hak korban berupa jaminan kematian,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan berjanji akan segera menyelesaikan prosedur dan menyalurkan jaminan kematian kepada keluarga korban dalam bentuk santunan.

Ke depan, SC MU berencana mengajukan audiensi lanjutan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak keluarga korban benar-benar dipenuhi.