Oleh:Fitriyani ashar
Setiap tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai momentum untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak dan martabat perempuan.Kartini tidak hanya berbicara tentang pendidikan perempuan, tetapi juga tentang kebebasan, kemanusiaan, dan keadilan bagi perempuan dalam struktur sosial yang menindas perempuan. Namun lebih dari satu abad setelah gagasan itu disuarakan, realitas perempuan di berbagai daerah masih memperlihatkan luka yang belum sembuh, termasuk di Maluku Utara, negeri yang sering disebut sebagai negeri rempah.
Di tengah berbagai seremoni yang merayakan Kartini, perempuan di Maluku Utara masih menghadapi ancaman nyata berupa kekerasan seksual saat ini yang tak perna usai. Fenomena ini bukan sekadar peristiwa individual, tetapi persoalan sosial yang berulang dan terus terjadi dari waktu ke waktu. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia melalui sistem Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) menunjukkan bahwa kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan terhadap perempuan dan anak di Indonesia, termasuk di Maluku Utara.
Di tingkat daerah, laporan dari berbagai lembaga perlindungan perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi. Sepanjang beberapa tahun terakhir, kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Banyak korban adalah anak perempuan dan remaja yang berada dalam posisi rentan.
Kasus yang terjadi di Pulau Morotai belakangan ini kembali membuka mata publik tentang rapuhnya ruang aman bagi perempuan. Beberapa kasus kekerasan seksual bahkan melibatkan pelaku yang merupakan orang terdekat korban. Situasi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.
Dalam perspektif Kajian Gender, kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang timpang dalam masyarakat,Pemikir feminis seperti Catharine MacKinnon menjelaskan bahwa kekerasan seksual merupakan produk dari sistem patriarki yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan dan perempuan dalam posisi subordinat. Dalam struktur sosial seperti ini, tubuh perempuan sering dipandang sebagai objek yang dapat dikontrol atau dieksploitasi.
Pandangan ini juga sejalan dengan teori Pierre Bourdieu mengenai symbolic violence atau kekerasan simbolik. Bourdieu menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui norma sosial dan budaya yang secara tidak sadar menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah. Dalam masyarakat yang masih kuat dengan budaya patriarki, kekerasan seksual sering kali dianggap sebagai persoalan privat atau bahkan dianggap sebagai aib yang harus ditutup rapat oleh keluarga korban.
Akibatnya, banyak korban yang memilih diam karena takut disalahkan, distigma, atau bahkan dikucilkan oleh lingkungan sosialnya. Fenomena ini sering disebut sebagai fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat secara resmi.
Padahal secara hukum, negara telah memberikan perlindungan yang cukup jelas terhadap korban kekerasan seksual. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara komprehensif. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, sekaligus menjamin hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan psikologis.
Selain itu, dalam kerangka hukum pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pemerkosaan, pencabulan, dan berbagai bentuk tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Namun dalam praktiknya, keberadaan hukum tidak selalu diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan.
Di berbagai daerah, termasuk Maluku Utara, masih ditemukan kasus kekerasan seksual yang berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Praktik ini sering kali dilakukan dengan alasan menjaga nama baik keluarga atau menghindari konflik sosial di masyarakat. Padahal pendekatan semacam ini justru mengabaikan hak korban atas keadilan dan membuka ruang impunitas bagi pelaku.
Sebagai seorang perempuan Maluku Utara, saya melihat ironi besar dalam peringatan Hari Kartini hari ini. Kita merayakan perjuangan Kartini dengan berbagai simbol, tetapi pada saat yang sama masih ada perempuan dan anak yang hidup dalam ketakutan akibat kekerasan seksual.
Kartini pernah menulis bahwa perempuan harus berani berpikir dan memperjuangkan martabatnya. Namun bagaimana perempuan bisa benar-benar merdeka jika bahkan tubuh dan ruang hidupnya sendiri belum sepenuhnya aman?
Momentum Hari Kartini seharusnya menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Kartini memperjuangkan hak perempuan untuk berpikir, belajar, dan hidup secara merdeka. Namun hari ini, banyak perempuan masih harus berjuang bahkan untuk sekadar merasa aman di ruang hidupnya sendiri.
Karena itu, peringatan Kartini tidak boleh berhenti pada seremoni simbolik semata. Ia harus menjadi momentum refleksi dan komitmen bersama untuk membangun sistem sosial yang benar-benar melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Di negeri rempah ini, perempuan seharusnya tidak lagi hidup dalam ketakutan. Negara, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus memastikan bahwa ruang hidup perempuan adalah ruang yang aman dan bermartabat.
Jika kekerasan seksual masih terus terjadi, jika korban masih takut bersuara, dan jika pelaku masih bisa berlindung di balik budaya diam, maka sesungguhnya semangat Kartini belum benar-benar hadir di tanah ini. Dan selama itu pula, luka perempuan di negeri rempah akan terus menjadi ironi yang tak kunjung usai.(*)

Tinggalkan Balasan