Morotai — Sebanyak 851 pencari kerja tercatat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Angka itu dihimpun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari laporan pencari kerja selama delapan bulan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai, Rosita A. Lasidji, S.Hi., menyampaikan data itu kepada wartawan, Rabu, (16/9/2026).

Jumlah pencari kerja bergerak naik-turun setiap bulan, Januari tercatat 104 orang, Februari 90, Maret 60, April melonjak menjadi 226, Mei 110, Juni 98, Juli 73, dan Agustus 90 orang.

April menjadi bulan dengan jumlah pencari kerja paling tinggi, yakni 226 orang, Angka terendah tercatat pada Maret dengan 60 orang, Akumulasi selama delapan bulan mencapai 851 orang.

Komposisinya didominasi laki-laki, Sebanyak 627 pencari kerja adalah laki-laki dan 224 perempuan.

Rosita berharap jumlah pencari kerja di Morotai dapat berkurang saat memasuki 2027, Sebagian warga memilih keluar daerah bukan semata karena terbatasnya kesempatan kerja di Morotai, tetapi juga untuk memperoleh pengalaman baru.

“Kebanyakan yang mencari kerja itu berada di dua perusahaan, PT IWIP di Halmahera Tengah. Untuk di dalam daerah Morotai, sebagian pencari kerja juga berada di perusahaan Fortuna Blue Seafood di SKPT Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan” ujar Rosita.

Menurut Rosita, keputusan bekerja di luar Morotai juga dipengaruhi ajakan teman dan keinginan memperoleh pengalaman kerja di daerah lain.

Pola penempatan tenaga kerja memperlihatkan dominasi wilayah Halmahera Tengah, Sebanyak 60 persen pencari kerja diarahkan ke wilayah itu. Masing-masing 10 persen menuju Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, dan 10 persen bekerja di Morotai.

Data itu memberi gambaran bahwa mobilitas tenaga kerja Morotai tidak hanya berputar di dalam wilayah kabupaten, Sebagian pencari kerja bergerak menuju kawasan industri di luar daerah, terutama Halmahera Tengah.

Bagi Disnaker, pendataan menjadi bagian penting untuk membaca kebutuhan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja, serta arah penempatan warga pencari kerja.

Penguatan pendataan dan penyaluran tenaga kerja diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi pasar kerja Morotai sekaligus pola perpindahan tenaga kerja ke sejumlah wilayah di Maluku Utara.(*)