Ternate — Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sulamadaha, Kota Ternate, mulai menjadi perhatian publik, Sejumlah warga dan pemuda mempertanyakan transparansi pelaksanaan pembangunan, terutama terkait sumber anggaran, pelaksana proyek, hingga tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kritik itu disampaikan oleh tokoh pemuda Sulamadaha, Azijun Adenan atau biasa disapa (O’zilo), Ia menilai program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat semestinya tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.
Menurut Azijun, koperasi pada hakikatnya dibangun dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, setiap tahapan pembentukan maupun pembangunan fasilitas koperasi harus melibatkan masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Koperasi Merah Putih memang hadir sebagai program nasional yang diklaim menjadi solusi ekonomi rakyat, Tetapi di lapangan justru memunculkan banyak tanda tanya, Program ini lahir dari kebijakan pusat dan diterapkan secara seragam, bukan melalui proses yang benar-benar lahir dari kebutuhan serta musyawarah masyarakat, Kalau sejak awal masyarakat tidak merasa memiliki, bagaimana koperasi ini bisa bertahan,” ujarnya, Rabu, (1/7/2026)
Ia juga mengingatkan pengalaman masa lalu ketika banyak koperasi, termasuk KUD, mengalami kemunduran akibat lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi.
“Jangan sampai Koperasi Merah Putih mengulang kegagalan KUD. Kalau pengelolaannya lemah dan semua hanya mengikuti keputusan dari atas tanpa partisipasi masyarakat, ini bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat sendiri,” tegasnya.
Selain itu, Ajizum menyoroti pembangunan gerai koperasi di Sulamadaha yang menurutnya belum memberikan informasi yang memadai kepada publik.
“Yang paling kami pertanyakan adalah transparansi pembangunan gerai koperasi, Di mana papan informasi proyeknya? Berapa nilai anggarannya? Dari mana sumber dananya? Siapa kontraktornya? Berapa lama masa pekerjaannya? Hal-hal seperti ini adalah hak masyarakat untuk mengetahui. Jangan sampai uang negara dipakai tetapi masyarakat tidak diberikan informasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk mencegah penyimpangan anggaran.
“Kalau sejak awal tidak transparan, masyarakat tentu berhak curiga. Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Tanpa itu, potensi penyimpangan anggaran akan selalu terbuka,” ujarnya.
Azijun bilang, masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila suatu kebijakan tidak dijalankan dengan baik.
“Yang akan menanggung akibatnya nanti adalah masyarakat, Karena itu, Koperasi Merah Putih harus benar-benar menjalankan prinsip koperasi secara utuh, yakni demokratis, transparan, dan berpihak kepada anggota” Imbunya
“Kalau nilai-nilai itu diabaikan, koperasi akan kehilangan rohnya dan hanya menjadi bangunan tanpa manfaat bagi rakyat,” pungkasnya Mengakhiri.(*)

Tinggalkan Balasan