Halmahera Selatan — Wacana penerapan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai kritik dari anggota DPRD Halsel, Irawan Adam, Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai alasan untuk menambah beban pasien dan keluarga.
Irawan berpandangan, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Karena itu, rencana pungutan parkir perlu mempertimbangkan kondisi pasien dan keluarga yang datang untuk mendapatkan pertolongan medis.
“RSUD adalah area zona murni layanan. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun, dengan dalih apa pun,” tegas Irawan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar mengedepankan empati dalam merumuskan kebijakan publik. Baginya, keputusan pemerintah tidak semestinya hanya bertumpu pada potensi penerimaan daerah, tetapi juga harus memperhitungkan dampak yang dirasakan masyarakat.
“Satu aspek yang tak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa EMPATI. Karena dari empati, lahirlah KEPEDULIAN, lalu kemudian melahirkan KEBERPIHAKAN,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, sebelumnya menjelaskan bahwa tarif parkir belum diberlakukan, Keputusan akhir masih menunggu persetujuan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Persoalan fasilitas juga menjadi perhatian, Pembangunan area parkir yang lebih representatif baru direncanakan untuk diusulkan pada 2027, Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana apabila kebijakan retribusi mulai diterapkan.
Bagi Irawan, pemerintah harus memastikan kepentingan pasien tetap menjadi prioritas, Masyarakat yang datang ke rumah sakit membutuhkan pelayanan kesehatan, bukan tambahan pengeluaran yang berpotensi memberatkan mereka dalam situasi sulit.
Perdebatan ini menempatkan Pemkab Halsel pada dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan, yakni peningkatan PAD dan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Keputusan mengenai retribusi parkir perlu disertai pertimbangan yang jelas mengenai manfaat, kesiapan fasilitas, serta dampaknya bagi pasien dan keluarga.
Hingga kini, pungutan parkir di RSUD Labuha belum diberlakuka, Kebijakan itu masih menunggu keputusan pemerintah daerah, termasuk apakah rencana penerapannya akan dilanjutkan atau dikaji kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan