Morotai — Kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) senilai sekitar Rp92,5 miliar kembali menjadi perhatian DPRD, Persoalan ini mengemuka setelah pihak perusahaan kembali berkomunikasi dengan legislatif terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Fraksi PSI sekaligus Ketua PSI Maluku, Erwin Sutanto, memperoleh penjelasan serta dokumen dari pihak MMC, Dari bahan yang diterimanya, Erwin mengetahui proses eksekusi putusan telah berlangsung pada 15 Desember 2025 di Kantor Bupati Pulau Morotai.

Menurut Erwin, proses itu dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

“Baru hari ini kita tahu bahwa ternyata sudah ada eksekusi pada Desember 2025 di depan perwakilan Pengadilan Negeri Tobelo. Itu dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan beberapa pihak lainnya, bahwa putusan Rp92 miliar itu sudah final,” ujar Erwin, Senin, (21/9/2026).

Erwin mempertanyakan keterbukaan informasi di lingkungan DPRD dan pemerintah daerah. Ia mengaku belum menerima secara utuh sejumlah surat serta dokumen yang dikirimkan MMC kepada DPRD.

Dokumen itu antara lain berkaitan dengan permintaan laporan LKPD dan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

“Lembaga DPR sangat tertutup, tidak terbuka. Ada surat dan beberapa dokumen yang disampaikan, kalau tidak salah sekitar 12 dokumen. Sampai sekarang kami tidak mendapatkannya secara utuh,” katanya.

Dua Kali Ajukan RDP

Permohonan RDP diajukan dua kali, yakni pada 14 Agustus dan 10 September 2026. Dari komunikasi dengan pihak perusahaan, DPRD memperoleh gambaran mengenai posisi kewajiban pemerintah daerah.

Kuasa hukum MMC menjelaskan perkara telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi berlangsung pada Desember 2025.

“Seharusnya teman-teman wartawan bisa menanyakan perihal itu kepada Bupati. Kami di DPR sekarang menunggu itikad baik pemerintah daerah untuk mengakui bahwa putusan Pengadilan Negeri Tobelo itu sudah inkrah dan sudah terjadi eksekusi pada Desember tahun lalu,” tegasnya.

Perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/Pdt/2014 menjadi bagian dari rangkaian putusan dalam perkara itu. Dokumen pengadilan mencatat nilai ganti rugi Rp92.529.141.027.

Lain daripada itu, Fraksi PSI tidak serta-merta mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Rp92,5 miliar. Erwin meminta pemerintah menyusun kajian dan skema penyelesaian kewajiban dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kemampuan keuangan daerah.

“Saya tidak menyuruh pemerintah daerah memasukkan anggaran untuk membayar itu di 2026, perubahan 2026 maupun 2027. Yang saya minta adalah skema pembahasan total dari pemerintah daerah, bagaimana mengantisipasi atau menyelesaikan utang-utang,” jelasnya.

Erwin menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada pihak yang memenangkan perkara apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pembayaran hutang ini bukan serta-merta saya menyetujui, Tetapi paling tidak harus memberikan kepastian hukum kepada pemenang gugatan, yaitu pihak MMC,” sambungnya

Perkara MMC juga dikaitkan Erwin dengan kondisi investasi di Morotai. Perusahaan mulai beroperasi di wilayah itu sejak 2007 dan masih memiliki tenaga kerja.

Sekitar 168 karyawan tetap dan 36 pekerja lepas masih berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Pada 2012, jumlah pekerja MMC menurut Erwin mencapai sekitar 473 orang. Perusahaan juga memiliki proyeksi pengembangan tenaga kerja hingga sekitar 1.000 orang.

“Ini kita balik ke sejarah supaya teman-teman tahu. MMC adalah mungkin salah satu investor pertama yang mulai beroperasi di 2007,” ujarnya.

Erwin menilai kepastian hukum bagi investor menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

“Ini merupakan tanggung jawab moral kepada kita sebagai orang Morotai untuk menjaga situasi iklim investasi yang ada di Morotai,” bilangnya

Pengalaman perusahaan yang lebih dulu beroperasi di Morotai, menurut Erwin, dapat menjadi pertimbangan bagi investor lain.

“Begitu ada investor yang mau masuk, mereka pasti akan bertanya kepada MMC bagaimana situasi investasi di Morotai. Nah, itu tidak mendukung,” Ungkapnya

DPRD Belum Tentukan Sikap

DPRD Kabupaten Pulau Morotai belum mengambil keputusan kelembagaan terkait pembayaran kewajiban itu, Legislatif masih menunggu penjelasan pemerintah daerah mengenai langkah penyelesaian.

“Secara kelembagaan kami belum ada sikap karena kami harus menunggu bagaimana skema pembayaran hutang Rp92 miliar itu,” ucapnya

Erwin juga mengungkap adanya anggapan di tengah masyarakat bahwa kewajiban kepada MMC telah selesai.

“Yang kami ketahui waktu proses Pilkada, semua bilang hutang itu sudah selesai. Makanya setelah pihak MMC datang dan memberikan bukti-bukti laporan hasil pengadilan, ternyata hutang Rp92 miliar itu tidak selesai dan belum selesai,” ungkapnya.

Erwin meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan penjelasan mengenai rangkaian perkara, termasuk posisi Bupati Rusli Sibua dalam perkara yang bermula dari kebijakan pemerintah daerah pada 2012.

Dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi mencantumkan Rusli Sibua sebagai Tergugat I dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.Tbl. Nilai ganti rugi dalam dokumen itu tercatat Rp92.529.141.027.

“Untuk itu saya minta klarifikasi kepada pemerintah daerah, yang notabene Pak Bupati Rusli Sibua tercantum namanya waktu 2012 sebagai bupati yang bersangkutan,” tegas Erwin.

Tak Terlihat dalam KUA-PPAS 2027

Erwin juga mempertanyakan kewajiban kepada MMC yang tidak terlihat dalam pembahasan KUA-PPAS 2027. Ia belum menemukan dokumen yang secara khusus memuat pembayaran kewajiban perusahaan senilai Rp92,5 miliar.

“Selama ini ketika kami pembahasan KUA-PPAS 2027, tidak ada tercantum dokumen untuk pembahasan hutang MMC Rp92 miliar,” imbuhnya

Pada 21 September 2026, PT MMC kembali mengajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Tobelo terkait perkara itu, berdasarkan bahan yang disampaikan kepada DPRD.

Perkara ini kembali menjadi perhatian publik, Fokusnya kini berada pada penjelasan pemerintah daerah mengenai status hukum, dokumen perkara, kapasitas fiskal serta langkah penyelesaian kewajiban.

Fraksi PSI mendorong keterbukaan dokumen, kajian kemampuan keuangan daerah dan penyusunan skema penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau lembaga ini berani, harus memberikan statement atau surat rekomendasi kepada pemerintah daerah supaya mereka mengklarifikasi utang Rp92 miliar kepada MMC. Kalau tidak, Fraksi PSI akan bersuara dan mengingatkan bahwa waktu Pilkada kemarin katanya sudah selesai, Ternyata tidak selesai,” pungkas Erwin.(*)