Morotai — Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate, sebagai jaringan Amnesty International Indonesia, menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual dan pelecehan yang terjadi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang 2026.
Koordinator Grup Aksi Human Rights Ternate, Arie Haya, menyatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan warga dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Arie, penanganan kasus kekerasan seksual perlu mendapat perhatian, terutama karena terdapat korban yang masih berusia anak, termasuk dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Morotai Utara.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan melalui perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA), serta mengoptimalkan peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Pemerintah daerah punya tanggung jawab penuh untuk menjamin ruang aman warga. Banyak instrumen yang bisa digerakkan, baik melalui Dinsos PPA maupun PKK, dalam rangka mengamalkan Pancasila dan menegakkan produk hukum yang ada,” ujar Arie Haya, Senin (24/8/2026).
Grup Aksi Human Rights Ternate menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Arie juga menyampaikan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU TPKS mengenai hak korban, termasuk ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (21).
“Hak asasi manusia harus diletakkan di atas segalanya karena sifatnya yang tidak dapat dikurangi atau dirampas. Setiap individu berhak atas ruang yang aman dari penyiksaan, pelecehan, pemerkosaan, dan diskriminasi,” tegas Arie.
Grup Aksi Human Rights Ternate selanjutnya mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan, perlindungan, serta pemulihan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan