Morotai — Polres Pulau Morotai memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui patroli, sambang, serta sosialisasi kepada masyarakat, Langkah ini menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang menekankan pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
Kapolda menginstruksikan seluruh kapolres jajaran agar tidak hanya mengedepankan edukasi dan imbauan, tetapi juga memproses pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum.
Di Pulau Morotai, pengawasan diarahkan ke kawasan perkebunan, lahan kering, semak belukar, dan lokasi lain yang rawan terbakar akibat kondisi cuaca.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah Karhutla.
“Personel Polres Pulau Morotai bersama jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas terus didorong untuk hadir di tengah masyarakat guna memberikan edukasi serta mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ungkapnya, Sabtu, (10/102026).
Polisi mengimbau warga tidak membakar sampah atau vegetasi sembarangan, membuang puntung rokok di kawasan rawan, maupun meninggalkan api sebelum benar-benar padam.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api atau indikasi pembakaran lahan agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum kebakaran meluas ke permukiman dan perkebunan.
Polres Pulau Morotai menegaskan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini ditujukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Kepolisian juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, pemerintah desa, serta instansi terkait guna memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman Karhutla.
“Setiap perkembangan situasi dan pelaksanaan kegiatan pencegahan maupun penanganan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan evaluasi dan pemantauan,” katanya.
Kapolres mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan keadaan darurat kepada kepolisian, apabila warga yang menemukan keadaan darurat atau membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.
Polres Pulau Morotai menyatakan komitmennya menjalankan arahan Kapolda Maluku Utara melalui pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan