Morotai — Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Sektor Unipas Kabupaten Pulau Morotai menggelar aksi demonstrasi pada Selasa, (15/9/2026), Massa membawa tujuh tuntutan terkait sejumlah persoalan di daerah.
Salah satu isu utama ialah aktivitas galian C di Pantai Sagolo, Massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Pemda Morotai Pembohong, Segera Hentikan Masalah Galian C di Sagolo.”
Aksi sempat memanas setelah massa terlibat ketegangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Sektor Unipas, Arben Awy, dalam orasinya mengangkat persoalan sengketa lahan di Kabupaten Pulau Morotai. Ia mempertanyakan penyelesaian perkara pertanahan oleh pemerintah daerah yang hingga kini belum tuntas.
Arben juga meminta pemerintah bertindak terhadap aktivitas pengambilan pasir di kawasan Pantai Sagolo, Ia menilai kegiatan tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum pertambangan.
Dalam orasinya, Arben merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158. Aturan itu memuat ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Gamhas Sektor Unipas membawa tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pertama, menghentikan aktivitas galian C di Pantai Sagolo. Kedua, membangun tambatan perahu di Desa Tiley Kusu. Ketiga, menyelesaikan persoalan talud di Midora.
Keempat, menghadirkan transportasi darat bagi siswa dan siswi di Desa Titigogoli. Kelima, menolak rencana tambang pasir besi di Morotai.
Keenam, menangkap dan mengadili pelaku kekerasan seksual di Morotai. Ketujuh, menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Kabupaten Pulau Morotai.
Arben menegaskan Gamhas akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat penyelesaian dari pemerintah daerah.
“Kami akan kembali dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak apabila masalah ini tidak diakomodir oleh pemerintah daerah,” tegas Arben.(*)

Tinggalkan Balasan