Morotai — Badan Pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (BP-HIPPMAMORO) meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memastikan setiap mutasi dan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak kinerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum BP-HIPPMAMORO, Fandi Lukman, menyusul perhatian organisasi tersebut terhadap pergantian dan penempatan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pulau Morotai.

BP-HIPPMAMORO juga menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang menganalogikan ASN sebagai “kunci Inggris”, yang dapat ditempatkan pada berbagai posisi dan bidang.

Fandi mengatakan, analogi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak dimaknai bahwa ASN dapat ditempatkan pada jabatan tertentu tanpa mempertimbangkan persyaratan dan kompetensi yang dibutuhkan.

“ASN adalah profesi yang memiliki standar kompetensi dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, perpindahan jabatan seharusnya tetap mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan ASN dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi,” kata Fandi, Jumat (14/8/2026).

BP-HIPPMAMORO Soroti Penerapan Sistem Merit

BP-HIPPMAMORO meminta prinsip sistem merit menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Menurut organisasi tersebut, mutasi dan rotasi merupakan bagian dari manajemen kepegawaian. Namun, proses tersebut dinilai perlu memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

“Yang kami persoalkan bukan mutasi atau rotasi ASN. Mutasi adalah bagian dari manajemen kepegawaian. Yang harus dipastikan adalah apakah seseorang yang ditempatkan pada suatu jabatan benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas yang dibutuhkan,” ujar Fandi.

BP-HIPPMAMORO menyebut aspek kompetensi perlu diperhatikan terutama dalam pengisian jabatan yang berkaitan dengan bidang keuangan, perencanaan pembangunan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, serta pengelolaan sumber daya daerah.

Minta Kompetensi Disesuaikan dengan Jabatan

Fandi mengatakan, setiap jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sehingga penempatan ASN perlu mempertimbangkan kemampuan yang relevan dengan jabatan tersebut.

Ia mencontohkan bidang keuangan dan perencanaan yang membutuhkan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, administrasi pemerintahan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Fandi, sektor kesehatan dan pendidikan juga memiliki kebutuhan kompetensi sektoral. Sementara bidang pekerjaan umum dan pembangunan berkaitan dengan aspek teknis pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan penempatan yang tidak tepat. Uang daerah harus dikelola oleh orang yang memahami tugasnya, begitu pula pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan sektor lainnya,” katanya.

Minta Proses Mutasi Dilakukan Secara Transparan

BP-HIPPMAMORO selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memberikan perhatian terhadap pengembangan kompetensi dan karier ASN.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa pengisian dan perpindahan jabatan perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan ASN yang bersangkutan.

Fandi mengatakan, ASN tidak semestinya dipandang hanya sebagai tenaga yang dapat dipindahkan dari satu posisi ke posisi lain tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan jabatan.

“ASN bukan sekadar tenaga yang dapat dipindahkan dari satu meja ke meja lain. Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan kebutuhan kompetensi yang berbeda,” tegasnya.

Empat Sikap BP-HIPPMAMORO

BP-HIPPMAMORO menyampaikan empat sikap terkait kebijakan mutasi dan penempatan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Pertama, meminta pernyataan yang menganalogikan ASN seperti “kunci Inggris” diklarifikasi agar tidak dipahami sebagai pembenaran terhadap penempatan ASN tanpa mempertimbangkan kompetensi.

Kedua, meminta setiap mutasi dan rotasi pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, integritas, dan rekam jejak kinerja.

Ketiga, mendorong Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menerapkan sistem merit secara transparan dalam pengelolaan ASN.

Keempat, meminta kebijakan mutasi dan pengisian jabatan tidak didasarkan pada kedekatan atau kepentingan tertentu, tetapi pada kebutuhan organisasi dan kemampuan ASN yang bersangkutan.

BP-HIPPMAMORO Akan Mengawal Kebijakan Kepegawaian

BP-HIPPMAMORO menyatakan akan mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berkaitan dengan penempatan dan pergantian pejabat di lingkungan OPD.

Fandi mengatakan, apabila ditemukan dugaan proses penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pihaknya akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi maupun laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang manajemen ASN.

“Kami tidak sedang mempersoalkan individu tertentu. Yang kami perjuangkan adalah sistem. Pemerintahan Morotai harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Fandi.

BP-HIPPMAMORO menyatakan kualitas pengelolaan birokrasi menjadi salah satu hal yang mereka soroti karena berkaitan dengan pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat.

Fandi menegaskan bahwa penempatan ASN perlu mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi dan jabatan yang diberikan.

“Orang yang tepat di posisi yang tepat. Itu bukan sekadar tuntutan, tetapi merupakan prinsip penting dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab kepada rakyat,” ujarnya.