Morotai — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bersama PSDKP Halut–Morotai dan personel Polairud melakukan patroli pengawasan di wilayah perairan Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (13/8/2026).

Patroli dilakukan di wilayah Kecamatan Morotai Utara dan Morotai Jaya untuk memeriksa kepatuhan operasional kapal terhadap ketentuan perizinan dan wilayah penangkapan ikan.

Patroli tersebut dipimpin Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, S.Pi., M.Si., bersama Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., bidang pengawasan DKP Provinsi Maluku Utara, serta personel Marnit Polairud Pulau Morotai, ABripda Sadam Sahrudin.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal pakura asal Bitung, KM Safina, yang ditemukan berlabuh di perairan Teluk Tanjung Gorango, Kecamatan Morotai Utara, sekitar pukul 12.09 WIT.

KM Safina tercatat dengan nomor kapal GT 30/A020576/716717J3/KP PS. Kapal tersebut memiliki kapasitas 30 GT dan membawa 20 orang kru. Saat pemeriksaan, kapal membawa hasil tangkapan ikan pelagis sekitar satu ton lebih.

Sekretaris DKP Provinsi Maluku Utara, Djunaidi Rais, mengatakan KM Safina telah berlabuh di perairan Tanjung Gorango selama sekitar dua hingga tiga minggu. Menurutnya, kapal tersebut berlabuh untuk melakukan perbaikan terhadap jaring yang mengalami kerusakan.

“Kapal ini berlabuh sudah 2–3 minggu dengan tujuan memperbaiki jaring yang sudah rusak,” ujar Djunaidi.

Sementara itu, Kasatker PSDKP Tobelo–Morotai, Ahmad Yani Y., mengatakan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perizinan kapal menunjukkan bahwa SIUP, SIPI, dan SKAT masih lengkap dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Pemeriksaan fisik juga dilakukan terhadap nomor mesin, palka, dan alat tangkap. Berdasarkan pemeriksaan tim, bagian-bagian tersebut dinyatakan sesuai dengan dokumen kapal.

Tim juga memeriksa ukuran kantong jaring. Ukuran yang tercatat lebih dari satu inci atau sekitar 1,25 inci dan disebut memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan dalam perizinan. Panjang tali ris atas jaring tercatat sekitar 300 meter lebih dan masih berada di bawah batas maksimal yang diizinkan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kapal tidak menggunakan alat tangkap yang termasuk kategori terlarang, seperti cantrang atau trawl.

“Untuk KM Safina, secara dokumen dan fisik alat tangkap semua telah terpenuhi dan sesuai. Namun, terkait pelacakan VMS dan dugaan aktivitas di bawah 12 mil, akan kita dalami dan hitung lebih lanjut di kantor,” kata Ahmad Yani.

Meski pemeriksaan dokumen dan fisik alat tangkap dinyatakan sesuai, tim patroli menemukan hal yang masih perlu didalami terkait jalur operasional kapal. Tim menduga terdapat aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan yang berjarak kurang dari 12 mil laut.

DKP Provinsi Maluku Utara dan PSDKP Halut–Morotai selanjutnya akan mencocokkan data lintasan kapal melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian lintasan dan aktivitas kapal dengan ketentuan wilayah operasional yang berlaku.

Pemeriksaan juga akan dikaitkan dengan Surat Laik Operasi (SLO) tertanggal 27 Juli serta aktivitas kapal di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716 dan 717.

Tim gabungan selanjutnya akan meminta kesanggupan nakhoda KM Safina untuk memenuhi pemanggilan guna memberikan keterangan lebih lanjut. Pemilik kapal juga akan dimintai keterangan apabila diperlukan.

Apabila dari hasil pendalaman data VMS dan pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya pelanggaran, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.